Sumbawa, IDN Times - Pria lanjut usia inisial A (77) di Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituduh atas pencabulan anak tiri inisial F (25). Lansia berhasil menggauli anak tirinya dengan modus dijanjikan penggandaan uang.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa Fatilaturrahma mengatakan, ada dugaan ibu kandung korban turut terlibat dalam praktik pencabulan ini. Mereka pun akhirnya turun langsung untuk mendampingi korban.
"Karena suaminya ini bapak tiri korban. Bapak ini dianggap dia sumber kekayaannya (oleh sang istri), karena katanya dia bisa menggandakan uang," kata Atul sapaan akrabnya dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).