Polisi menangkap pelaku pencurian beserta barang bukti (Dok Polres Sumbawa)
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa ZK diringkus atas dasar laporan Polisi B/95/III/2022/SPKT/Polres Sumbawa pada tanggal 21 Maret 2022 terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
"Setelah menerima Laporan Polisi kemudian dilakukan penyelidikan selama 2 hari, dan ZK berhasil diringkus di kediamannya pada hari ketiga tepatnya tanggal 23 Maret 2022 kemarin sekitar pukul 12.15 wita," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah ZK, barang bukti uang tunai dikubur di sebelah kandang kambing belakang rumah.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus kemudian dibungkus menggunakan karung dan dikubur.
"Setelah dikubur, di atasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho," tambah kapolres.