Kupang, IDN Times — Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat mencapai Rp1,730 triliun per 30 September 2026. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp672,64 miliar dibandingkan jenis pajak lainnya yang terkumpul.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat capaian ini tumbuh 17,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"PPN menyumbang Rp672,64 miliar dari Rp 1,7 Triliun yang terkumpul. Kontribusi penerimaan pajak NTT juga mencapai 44,21 persen terhadap total penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara," jelas Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, Aan Adipuranto, dalam keterangannya Jumat (30/10/2026).
