PPN Tertinggi, Penerimaan Pajak di NTT Capai Rp1,73 Triliun

Penerimaan pajak NTT hingga 30 September 2026 mencapai Rp1,730 triliun, tumbuh 17,46 persen secara tahunan dan menyumbang 44,21 persen dari total penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara.
PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar senilai Rp672,64 miliar atau 38,57 persen dari total penerimaan, meski baru mencapai 65,03 persen dari target yang ditetapkan.
Berdasarkan sektor usaha, administrasi pemerintahan menyumbang Rp779,85 miliar, diikuti perdagangan Rp334,01 miliar, jasa keuangan Rp262,13 miliar, transportasi Rp123,85 miliar, dan akomodasi Rp41,38 miliar.
Kupang, IDN Times — Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tercatat mencapai Rp1,730 triliun per 30 September 2026. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp672,64 miliar dibandingkan jenis pajak lainnya yang terkumpul.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat capaian ini tumbuh 17,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"PPN menyumbang Rp672,64 miliar dari Rp 1,7 Triliun yang terkumpul. Kontribusi penerimaan pajak NTT juga mencapai 44,21 persen terhadap total penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara," jelas Humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, Aan Adipuranto, dalam keterangannya Jumat (30/10/2026).
1. Kinerja Penerimaan pajak NTT positif hingga triwulan III

Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula) Aan menjelaskan kinerja penerimaan pajak di NTT tumbuh positif hingga triwulan III 2026 dari berbagai jenis pajak yang menopang pendapatan negara.
"Realisasi penerimaan pajak di NTT hingga 30 September 2026 mencapai Rp1,730 triliun atau tumbuh 17,46 persen. Salah satu kontributor terbesarnya berasal dari PPN Dalam Negeri," ujar Aan lagi.
Menurut dia tumbuhnya penerimaan pajak di NTT dibandingkan periode lalu ini menunjukkan tren positif dan masih terjaga di tengah berbagai aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
"Pertumbuhan penerimaan pajak ini merupakan hasil kontribusi berbagai sektor usaha dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di NTT," katanya.
2. PPN dalam negeri menjadi penyumbang terbesar

Layanan di kantor KPP Pratama Kupang. (Dok KPP Pratama Kupang) Berdasarkan jenis pajaknya, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp672,64 miliar atau 38,57 persen dari total penerimaan pajak NTT. Meksipun begitu, kata Aan, realisasi tersebut baru mencapai 65,03 persen dari target yang ditetapkan.
"PPN Dalam Negeri masih menjadi kontributor utama. Selain itu, PPh Pasal 21, PPh Final, dan PPh Badan juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak di NTT," jelas Aan.
PPN sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu di dalam negeri. Karena itu, penerimaan PPN berkaitan dengan aktivitas transaksi barang dan jasa yang menjadi objek pajak.
Selain PPN, penerimaan pajak NTT juga ditopang beberapa jenis pajak lainnya. PPh Pasal 21 memberikan kontribusi sebesar 25,62 persen, PPh Final sebesar 14,51 persen, dan PPh Badan sebesar 13,46 persen.
3. Pajak Sektor usaha diungguli administrasi pemerintahan

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang. (Dok KPP Pratama Kupang) Sementara berdasarkan kategori sektor usaha, kontributor terbesar penerimaan pajak di NTT dari Administrasi Pemerintahan dengan realisasi Rp779,85 miliar.
Untuk Sektor Perdagangan sendiri, lanjut dia, berada di posisi berikutnya dengan penerimaan Rp334,01 miliar. Kemudian Sektor Jasa Keuangan menyumbang Rp262,13 miliar. Sementara itu, sektor Transportasi mencatatkan penerimaan Rp123,85 miliar dan sektor Akomodasi sebesar Rp41,38 miliar.
DJP berharap perkembangan penerimaan pajak tersebut dapat terus mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk pembangunan dan pelayanan publik di NTT.



















