Mataram, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 30 Desember 2022. Pemprov NTB melalui Dinas Kesehatan mengatakan Pemda akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan imbas dari kebijakan tersebut.
Terutama menjaring pelaku perjalanan yang belum divaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster. Pengelola bandara dan pelabuhan diminta menyiapkan layanan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan.
"Saya pikir ndak masalah (PPKM dihapus). Pengawasan itu di pintu masuk kita perketat. Malah di pintu masuk kita siapkan untuk vaksin. Kita dorong menyiapkan vaksin bagi yang belum booster," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Lalu Hamzi Fikri dikonfirmasi Senin (2/1/2023).
