Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi resmi ditahan KPK pada Kamis (5/10/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada sejumlah paket proyek.
Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, lembaga antirasuah bahkan terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Tidak hanya itu, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemudian penggeledahan dilanjutkan di kediaman Wali Kota, perusahaan mebel milik ipar dari istri serta perusahaan air minum milik mertua di Kecamatan Asakota. Termasuk, rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid cipta karya dan rumah kepala UPT Workshop dinas PUPR.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai. Tiga di antaranya, dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik.
KPK juga sudah menahan Muhammad Lutfi. Penahanannya diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.