Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pose Lima Jari, Kepala Desa Sukarare Lotim Divonis Tiga Bulan Penjara

Pose Lima Jari, Kepala Desa Sukarare Lotim Divonis Tiga Bulan Penjara
Proses sidang putusan tindak pidana pemilu dengan terdakwa kades Sukarare, Sudirman (IDN Times Istimewa)
Share Article

Lombok Timur, IDN TimesKepala Desa Sukarare, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Sudirman, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Selong. Sudirman didakwa melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/11/24), majelis hakim menyatakan bahwa Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan pemilu dengan mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu calon kepala daerah. Itu dilakukan selama masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lotim, nomor urut 5 Suryadi Jaya Purnama - TGH. Lalu Gede Muhammad Khairul Fatihin. 

1. Divonis 3 bulan penjara

Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta (IDN Times/Ruhaili)
Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta (IDN Times/Ruhaili)

Sudirman dinyatakan oleh majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Tindakan ini dianggap telah mengganggu netralitas dalam proses pemilihan, karena menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Sudirman dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia akan menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang digunakan dalam persidangan, seperti ponsel dan sejumlah dokumen, dikembalikan kepada pihak yang berhak.

"Terdakwa dituntut melanggar pasal 188 Jo pasal 71 UU no. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota," ungkap Kasi Intel Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta.

2. Terbukti tidak netral

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, termasuk keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait.

Hakim menilai bahwa bukti-bukti tersebut telah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Sudirman telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan. Ia mengacungkan lima jari di hadapan peserta kampanye dan foto bersama dengan calon bupati Lotim nomor urut 5.

"Terbukti tidak netral karena kampanyekan Paslon nomor 5," jelas Bayu. 

3. Imbau Kepala Desa jaga netralitas dalam Pilkada

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lotim menunjukkan nomor urut (IDN Times/ Ruhaili)
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lotim menunjukkan nomor urut (IDN Times/ Ruhaili)

Bayu mengatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala desa, untuk selalu menjaga netralitas dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum.

Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah dapat berpotensi mengganggu jalannya demokrasi dan merugikan kepentingan masyarakat.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Selain itu, kasus ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pemilihan umum.

"Kita berharap ini dijadikan pelajaran bagi para penyelenggara negara khusunya bagi Kepala Desa agar menjaga netralitas," tutupnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ruhaili
Linggauni -
EditorLinggauni -
Ruhaili
EditorRuhaili

Latest News NTB

See More

Kronologis Kematian dr Icha, Depresi karena Intimidasi 3 Anggota Dewan?

27 Jun 2026, 23:50 WIBNews