Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram menetapkan seorang broker tanah asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, inisial AHY (44) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah kaplingan. Tersangka langsung ditahan Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, Selasa (23/7/2024) mengatakan kasus ini dilaporkan korban inisial BM, warga Kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah kaplingan di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.