Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres Lombok Utara Sudah Dapatkan Nilai Kerugian Korupsi Sumur Bor

Polres Lombok Utara Sudah Dapatkan Nilai Kerugian Korupsi Sumur Bor
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Lombok Utara, IDN Times - Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sudah mendapatkan nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Sukadana di Mataram mengungkapkan nilai kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil audit investigasi Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Jadi, ada didapatkan kerugian negara dari kasus ini. Itu dari hasil audit investigasi BPKP, nilainya Rp455 juta," kata Sukadana seperti dilansir dari Antara pada Kamis (15/9/2022).

1. Proses penyelidikan

ilustrasi sumur bor ilegal (IDN Times/Aji)
ilustrasi sumur bor ilegal (IDN Times/Aji)

Terkait dengan asal nilai kerugian negara tersebut, dia memilih tidak menyampaikan ke publik karena alasan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya memastikan akan membeberkan nilai kerugian negara tersebut setelah semuanya rampung.

"Itu materi kami, belum bisa kami sampaikan, karena masih penyelidikan," ujarnya.

Dia berharap penyelidikan berjalan dengan lancar. Sehingga kasus ini dapat diungkap ke publik.

2. Jadi atensi polres

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Sukadana memastikan penanganan kasus yang sudah masuk sejak tahun 2017 tersebut, kini menjadi atensi penyelesaian perkara Polres Lombok Utara di tahun 2022. Pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut.

Terakhir, kata dia, pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda NTB. Hasil gelar meminta pihaknya untuk menguatkan alat bukti yang mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

3. Kekurangan materi

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)
ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kasus yang masuk ke Polres Lombok Utara ini datang dari kelompok masyarakat. Dalam laporan tertuang adanya dugaan proyek tersebut mangkrak atau dengan kata lain tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.

"Memang beberapa hari lalu kami gelar perkara di Polda NTB. Hasilnya, masih terdapat kekurangan (materi) yang harus dilengkapi lagi. Itu diminta agar bisa segera ditingkatkan dari lidik ke sidik," ucap dia.

4. Duggan pemalsuan dokumen

ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)
ilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Selain dugaan mangkrak, dugaan lain muncul terkait pemalsuan dokumen dalam pekerjaan proyek. Itulah beberapa hal yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Lombok Utara tersebut. Lokasinya berada di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin

Latest News NTB

See More

Kronologis Kematian dr Icha, Depresi karena Intimidasi 3 Anggota Dewan?

27 Jun 2026, 23:50 WIBNews