Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Korupsi RSUD Sondosia Bima

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Penyidik Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peran tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran makan pasien rawat inap di RSUD Sondosia Kabupaten Bima. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Ajun Komisaris Polisi Masdidin mengatakan tersangka dalam kasus ini adalah mantan bendahara RSUD Sondosia.

"Jadi, dalam kasus ini tersangka baru satu, dia mantan Bendahara RSUD, inisial MA," kata Masdidin seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (18/11/2022).

1. Laporan fiktif

Ilustrasi berkas. google

Dalam kasus ini, tersangka MA diduga sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari realisasi anggaran di tahun 2019 tersebut. Dalam jabatan sebagai bendahara, tersangka MA diduga membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif.

"Makanya kerugian dari kasus ini terhitung 'total loss' (kerugian total)," ujarnya.

2. Operasional tahun 2019

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Nilai anggaran yang kini menjadi angka kerugian negara tersebut sedikitnya mencapai Rp431 juta. Inilah yang diduga diselewengkan oleh tersangka.

Anggaran tersebut bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang masih menampung dana operasional untuk RSUD Sondosia di tahun 2019.

3. Telusuri peran tersangka lain

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Masdidin menyampaikan bahwa penyidik kini sedang menelusuri peran tersangka lain. Penelusuran tersebut berdasarkan petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

"Untuk penelusuran peran orang lain ini kami masih memperkuat bukti-bukti," ucap dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin
Follow Us