Polisi Tangkap Residivis Narkoba Asal Selong, Pernah Dipenjara 7 Tahun

Lombok Timur, IDN Times - Satres Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial OS (39). Dia merupakan warga Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap bermula ketika adanya informasi dari masyarakat. Diketahui bahwa di rumah terduga pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut," ungkapnya.
1. Ditangkap di rumahnya

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 20:00 wita pada Rabu (26/07/2023), polisi langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku yang saat itu tengah asyik duduk bersama temannya.
"Sebelum kami lakukan penggeledahan, kami langsung menghubungi ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku," imbuhnya.
2. Polisi tidak temukan BB narkotika saat penggeledahan

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh OS dan temannya tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Tidak sampai di sana, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.
Setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, polisi akhirnya menemukan BB narkotika. Tepatnya di sebuah kamar mandi, barang haram itu disembunyikan di belakang pot bunga dengan satu bungkus rokok merk HD. Di dalamnya berisi gulungan plastik yang berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Selain itu, di dalam rumah juga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kosong, dua sekop plastik dan beberapa buah HP milik terduga pelaku," jelasnya.
3. Pernah dipenjara selama 7 tahun

Terduga pelaku OS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara. Pada tahun 2021 mendapatkan status bebas bersyarat.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur bersama BB berupa satu plastik klip berisi bubuk putih diduga narkotika, satu bungkus plastik klip kosong dan satu bungkus rokok merk HD.
Ada juga dua sekop plastik dan empat buah buah HP milik terduga pelaku. Total Barang Bukti yang diduga saabu-sabu berat bruto 1,50 gram.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selanjutnya Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar .