Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Jajaran meringkus 41 tersangka kasus tindak pidana judi online 303. Pengungkapan kasus perjudian itu dilakukan selama seminggu, mulai 17 - 23 Agustus 2022.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam keterangan pers di Mapolda NTB, Kamis (25/8/2022) menjelaskan pengungkapan kasus perjudian itu sebagaimana direktif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Polda di Indonesia.
"Pemberantasan tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama Polri dan jajaran. Maka di NTB menjadi komitmen bersama antara Polda dan Polres jajaran," kata Djoko.