Polisi Panggil Piche Indonesian Idol Usai Jadi Tersangka Kasus Asusila

- Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, finalis Top 6 Indonesian Idol 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bersama dua rekannya.
- Kasus bermula dari pesta minuman keras di hotel Atambua yang melibatkan korban berusia 16 tahun, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Belu dan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
- Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak asusila dan perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara polisi menegaskan proses hukum dilakukan profesional dan transparan.
Kupang, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Belu siap memanggil Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka asusila untuk menjalani pemeriksaan. Penyanyi Top 6 Indonesian Idol 2025 ini sebelumnya resmi menjadi tersangka kasus asusila dengan dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Piche ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (19/2/2026) setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus tersebut Piche menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yaitu RS alias Rifle dan RM alias Roni. Keduanya adalah teman Piche yang dilaporkan korban ACT (16).
1. Satu tersangka bakal ditangkap

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan soal pemanggilan tersebut. Ia mengatakan pemanggilan akan dilakukan secepatnya setelah penyidik resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Astawa dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Namun tersangka RM alias Roni sementara akan ditangkap karena tak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah,” tegasnya.
2. Bermula dari pesta miras bersama tersangka

Kasus ini bermula saat Piche dan kedua rekannya pesta miras (minuman keras) bersama siswi SMA berinisial ACT (16) di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pesta ini berlangsung Minggu, 11 Januari 2026 mulai pukul 16.00 WITA.
Pesta dalam sebuah kamar hotel itu berujung pada dugaan persetubuhan dengan korban yang tak sepenuhnya sadar. Korban kemudian melaporkan kejadian ini pada 13 Januari 2026 yang diterima Polres Belu dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 19 Januari 2026 hingga penetapan tersangka setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
3. Terjerat UU Perlindungan Anak

Dalam perkara ini, tegas Astawa, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Kapolres Belu ini memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan hak korban serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


















