Jebolan Indonesian Idol Piche Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

- Penyanyi Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche, resmi jadi tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur setelah gelar perkara oleh Polres Belu.
- Piche dan dua rekannya dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, berdasarkan bukti visum, dokumen elektronik, serta keterangan saksi dan ahli.
- Kasus bermula dari laporan korban pelajar SMA yang diduga dilecehkan saat mabuk miras bersama para tersangka di hotel Atambua pada Januari 2026.
Kupang, IDN Times - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belu menggelar perkara pada Kamis (19/2/2026). Selain Piche, dua orang lainnya berinisial RS dan RM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penetapan tersebut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
“Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi,” ujar Astawa.
1. Terjerat ancaman hukuman penjara 15 tahun

Pelantun lagu “Bahagia Lagi“ itu dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Ancaman pidana maksimal dalam perkara persetubuhan ini mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Astawa menyebut, penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum korban, dokumen dan barang bukti elektronik, serta keterangan saksi dan ahli.
2. Teman Piche mangkir dari pemeriksaan

Dari tiga tersangka, dua di antaranya yakni RS dan RM belum kooperatif. Polisi menyatakan RM yang juga dikenal dengan nama Roy Mali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
“Pelaku dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan pemeriksaan, sehingga kami akan melakukan upaya penangkapan,” kata Astawa.
Sebelumnya, Piche dan RS sempat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026 dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Belu. Sementara itu, perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 19 Januari 2026 setelah dilakukan gelar perkara.
3. Kronologi kasusnya

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Korban berinisial ACT (16), seorang pelajar SMA yang secara hukum masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Korban mengaku berada bersama para tersangka dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi diduga tidak sepenuhnya sadar, korban mengalami dugaan tindakan asusila berupa persetubuhan atau pencabulan.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dan telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapat asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif,” tandasnya.












![[QUIZ] Sering Merasa Lelah tanpa Sebab? Cek Penyebabnya dengan Jawab Kuis ini!](https://image.idntimes.com/post/20251211/pexels-liza-summer-6383189_14fd3247-f7c9-4a20-bd5a-4cdef70a5ee6.jpg)
![[QUIZ] Seberapa Kenal Kamu dengan Budaya Sasak di NTB? Buktikan!](https://image.idntimes.com/post/20260123/upload_9484a18fe2ea547cb9c622e6f741e50d_411eabbc-4007-4bed-b18b-1bdf2c126b0e_watermarked_idntimes-1.jpg)




