Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250626_174832.jpg
Detik-detik saat angota Satresnarkoba Polres Dompu dihadang warga saat menangkap terduga pelaku pengedar narkoba (Dok/Istimewa)

Intinya sih...

  • Penangkapan 3 pengedar narkoba di Dompu berlangsung tak mudah

  • Polisi dihalangi oleh warga saat akan menangkap para pelaku

  • Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Dompu, IDN Times - Video sekelompok warga mengadang dan melempar petugas saat menangkap terduga pengedar narkoba viral di platform media sosial (Medsos) Bima-Dompu. Setelah ditelusuri, kejadian itu berlangsung saat anggota Satres Narkoba Polres Dompu menangkap tiga terduga pengedar narkoba di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Rabu (25/6/2025).

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga mengadang dan melempar petugas menggunakan batu. Namun aksi mereka dapat dipukul mundur setelah petugas berkali-kali melepas tembakan peringatan.

1. Para pelaku sering melakukan transaksi narkoba

Foto tiga terduga pelaku saat diamankan polisi (Dok/Istimewa)

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tak menyenangkan tersebut. Penangkapan terduga pelaku atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah terduga pelaku.

"Tiga pelaku masing-masing berinisial AR (42), MR (33), dan BH (49),warga Desa Cempi Jaya. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu," kata Rahmadun dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

2. Polisi dihalangi saat menangkap terduga pelaku

Ilustrasi polisi (freepik.com/freepik)

Pada saat penangkapan, anggota sempat mengalami kendala karena dihalang-halangi oleh sejumlah warga yang diduga dari keluarga pelaku. namun berkat kesigapan dan koordinasi tim di lapangan, situasi berhasil dikendalikan.

"Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota para terduga pelaku akhirnya dapat diamankan sesuai rencana dan langsung dibawa ke Polres untuk diproses sesuai hukum," terangnya.

3. Pera pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Rahmadun mengatakan, di lokasi penangkapan anggota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, alat hisap sabu, 1 samurai dan 1 sangkur. Kemudian 5 unit Hp, alat bantu seperti korek, gunting, dan tas penyimpanan barang bukti sabu.

"Hasil penggeledahan di dalam kamar bruto 0,48 gram sabu, sementara di luar kamar berat bruto 2,53 gram sabu," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat pasal 111 dan 112 KUHP Junto Undang–Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editorial Team

EditorLinggauni