Polisi di NTT ini Batal Jadi Kasatlantas Usai Sekamar dengan Polwan

Kupang, IDN Times - Seorang polisi berinisial BAR batal menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Kupang Kota. Ia dinonaktifkan karena kedapatan sekamar dengan seorang polisi wanita (polwan). Pasangan bukan suami-istri ini ketahuan sekamar di salah satu tempat di Kabupaten Sumba Barat.
Keduanya merupakan ajudan dari Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kompol BAR ditunjuk menjadi Kasatlantas Polresta Kupang Kota sesuai Surat Telegram (TR) Nomor ST/395/VIII/KEP./2025 yang ditandatangani Karo SDM Polda NTT Kombes Pol. Juli Agung Pramono per 8 Agustus 2025.
1. Kena patsus dan diperiksa

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan hal ini. Keduanya sudah menjalani penempatan khusus (patsus) dan diperiksa oleh Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah dilakukan juga nonaktifkan jabatan," jawab dia, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan hukuman, baik secara kode etik dan disiplin bakal diterapkan tanpa tebang pilih terhadap anggota yang melanggarnya.
2. Kembali pada jabatan lama

Surat telegram terkait pengangkatan Kompol BAR pun sudah dibatalkan, sehingga jabatan Kasatlantas Polresta Kupang Kota kembali diampu Kompol Sudirman, polisi sebelumnya. Sudirman seharusnya dimutasi dari Kasatlantas menjadi Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU).
"Jadi mereka kembali ke jabatan yang lama karena yang bersangkutan dinonaktifkan," lanjut dia.
Sudirman membenarkan bahwa dirinya kembali menjadi Kasatlantas Polresta Kupang karena penggantinya terlibat kasus itu.
3. Pola mutasi

Berdasarkan TR tersebut, Kompol BAR yang awalnya menjabat ajudan atau Sespri Spripim Wakapolda NTT ditunjuk menjadi Kasatlantas menggantikan Sudirman. Sudirman sendiri akan menjadi Wakapolres TTU menggantikan Kompol Jemy Octovianus Noke yang akan menjabat sebagai PS. Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT.
Sementara itu, AKP R. Ade Triken Deayomi, yang menjabat Kasi BPKB Subditregident Ditlantas Polda NTT, diangkat menjadi Sespri Spripim Polda NTT. Sedangkan AKP Yance Y. Kadiaman, yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 5 Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT dimutasi ke Pama Yanma Polda NTT dalam rangka riksa.
”Ini adalah wujud daripda transparansi Polda NTT dan komitmen untuk menegakkan aturan secara tegas, serta memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegas Kombes Henry.