Polisi di NTB Diamankan saat Hendak Beli Sabu, Ini Kronologinya!

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang oknum polisi berinisial RS bersama pasangan suami istri berinisial MAH dan IH di sebuah penginapan di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, pada 17 Januari lalu.
RS ditangkap saat hendak membeli sabu dari MAH, yang diduga sebagai pengedar.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN NTB Komisaris Besar Pol Gede Suyasa, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (1/2/2025). Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Tanjung.
1. Penangkapan dilakukan di penginapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BNN NTB langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, tim bergerak ke sebuah penginapan di Kecamatan Tanjung dan melakukan penggerebekan di kamar nomor 04 sekitar pukul 08.30 WITA.
Saat digeledah, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu, serta satu plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di dalam payung berwarna biru yang diletakkan di teras kamar. Selain itu, polisi juga mengamankan alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, dan barang bukti lainnya.
2. Oknum polisi datang ke penginapan untuk membeli sabu

Tak lama setelah MAH dan IH diamankan, seorang pria berinisial RS datang ke lokasi. Setelah diinterogasi, RS mengaku datang untuk membeli sabu dari MAH untuk dikonsumsi sendiri.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RS, tidak ditemukan barang bukti narkotika padanya. Namun, saat dilakukan tes urine, hasilnya positif mengonsumsi sabu," ujar Suyasa.
3. Oknum polisi direhabilitasi dan diserahkan ke Propam Polres Lombok Utara

Karena RS hanya terbukti sebagai pengguna dan tidak memiliki barang bukti narkoba, ia menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN NTB. Saat ini, kasusnya telah diserahkan ke Propam Polres Lombok Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal kepolisian.
Dalam kasus ini, BNN NTB mengamankan barang bukti berupa 2,983 gram ganja dan 4,714 gram sabu.



















