Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda NTB Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Tanker Angkut BBM

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto IDN Times/Ahmad Viqi

Mataram,  IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan penahanan dua dari tiga orang tersangka kasus tanker di Lombok. Keduanya diduga melanggar aturan dalam pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto menjelaskan tersangka yang mendapat penangguhan penahanan tersebut merupakan nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

"Penahanan terhadap dua tersangka nakhoda kami tangguhkan dengan pertimbangan hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal di tengah kondisi cuaca saat ini," kata Artanto seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (25/11/2022).

1. Tunggu hasil penelitian jaksa

Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto periksa 17 Saksi perusakan kendaraan di Ponpes As-sunah Lombok Timur IDN Times/Ahmad Viqi

Sementara terhadap tersangka yang menjabat manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

"Jadi, apa yang menjadi petunjuk, masih kami tunggu dari hasil penelitian jaksa," ujarnya.

2. Kapal disita

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk keberadaan dua kapal tanker pengangkut BBM, Artanto mengatakan masih berstatus barang sitaan penyidik di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Kapal MT Anggun Selatan dan Kapal MT Harima disita bersama Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

3. Solar yang dibawa juga disita

ILUSTRASI barang bukti milik tersangka jual beli BBM Solar subsidi secara ilegal (IDN Times/Ervan)

Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari KMT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita sebanyak 227.000 liter solar subsidi. Sedangkan 135.000 liter solar subsidi dari muatan KMT Anggun Selatan.

Dalam berkas, tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin
Follow Us