Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda NTB Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Turis Inggris
Pelaku kekerasan seksual terhadap turis asal Inggris inisial BI alias S ditahan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB. (dok. Istimewa)
  • Polda NTB menangkap dan menahan karyawan hostel berinisial BI alias S di Kuta Mandalika, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap turis Inggris berinisial MSG.
  • Kasus bermula dari pengaduan pada 15 September 2026, lalu naik ke penyidikan sehari kemudian; polisi mengamankan flashdisk, pakaian, serta hasil visum dari dua rumah sakit.
  • Tersangka dijerat ketentuan KUHP dan UU TPKS, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Direktorat PPA dan PPO Polda NTB meringkus seorang karyawan hostel inisial BI alias S di kawasan Kuta Mandalika, Lombok Tengah. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap turis asal Inggris inisial MSG.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Polda NTB. "Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026," kata Pujewati di Mataram, Selasa (22/9/2026).

1. Penyidik resmi menahan pelaku

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia mengatakan, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB telah menahan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pujewati menjelaskan penanganan perkara ini berawal dari pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada 15 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.

"Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB," jelas Pujewati.

2. Amankan barang bukti dan hasil visum

RS Bhayangkara Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam proses penanganan kasus yang terjadi di salah satu hostel kawasan Kuta Mandalika tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah flashdisk berisi foto dan video kedekatan pelaku dan korban.

Kemudian satu buah celana dalam warna hitam, satu buah baju warna putih, serta satu lembar gabung hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026. Selain itu, bukti hasil visum RS Bhyangkara Mataram.

3. Pelaku terancam 12 tahun penjara

Pelaku kekerasan seksual terhadap turis asal Inggris inisial BI alias S ditahan penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB. (dok. Istimewa)

Pujewati menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Dia menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas seluruh tindak pelecehan maupun kekerasan seksual. Tindakan tegas dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB.

Curated For You

Editorial Team

Related Article