Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda NTB Musnahkan 15 Senpi Rakitan dari Bentrok Dua Desa di Bima

Foto Kapolda NTB Irjen Pol R Umar Faroq menerima Senpi rakitan dari kepala desa (IDN Times/Juliadin)
Foto Kapolda NTB Irjen Pol R Umar Faroq menerima Senpi rakitan dari kepala desa (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Inspektur Jenderal Pol R Umar Faroq mengunjungi Kabupaten Bima pada Sabtu 13 Januari 2024 ini. Kedatangan petinggi Polri ini guna mendamaikan warga Desa Renda dan Cenggu yang terlibat bentrok dalam sebulan terakhir. 

Dalam kesempatan tersebut, Umar pun memimpin pemusnahan 15 pucuk senjata api (Senpi) rakitan dalam bentrok dua desa tersebut. Sebelumnya, warga secara sukarela menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada Polda NTB. 

1. Warga dua desa belum komitmen untuk islah

15 pucuk senpi rakitan yang diserahkan warga ke Polres Bima (IDN Times/Juliadin)
15 pucuk senpi rakitan yang diserahkan warga ke Polres Bima (IDN Times/Juliadin)

Umar mengatakan, Kapolres Bima Ajun Komisaris Besar Pol Eko Sutomo yang menginisiasi proses perdamaian di antara Desa Renda dan Cenggu. Perdamaian diwakili masing-masing kepala desanya, meskipun sebagian warga belum sepenuhnya berbesar hati menyetujui perdamaian. 

"Tapi ada keinginan mereka untuk islah, dibuktikan dengan penyerahan 15 pucuk senpi rakitan ke pihak kepolisian," kata Kapolda NTB di Mako Polres Bima. 

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk perkembangan yang baik di tengah masalah yang terjadi. Artinya ada kesadaran sebagian masyarakat di dua desa tersebut untuk menempuh jalan perdamaian.

"Ini salah satu perkembangan yang baik, sebagian mereka di dua desa sudah serahkan senpi rakitan. Meskipun mungkin masih ada masyarakat yang belum serahkan," terangnya.

2. Dorong warga dua desa untuk islah

Foto Kapolda NTB Irjen Pol R Umar Faroq (IDN Times/Juliadin)
Foto Kapolda NTB Irjen Pol R Umar Faroq (IDN Times/Juliadin)

Lebih lanjut, Umar mendorong warga kedua desa agar segera melakukan perdamaian. "Kalau ada islah warga di dua desa itu, saya ucapkan terimakasih biar dapat menekan kerusuhan yang terjadi. Kalau memang islah itu betul-betul didasari dengan ketulusan hati," bebernya.

Supaya masyarakat setempat atau pengguna jalan tidak merasa khawatir dengan adanya keributan saat melintas. Sehingga mereka bisa dengan leluasa menjalani rutinitas berkantor ataupun bercocok tanam.

"Harapan kami semoga dua desa bisa damai, biar masyarakat tidak was-was saat beraktivitas di keluar rumah," imbaunya.

3. Warga diimbau serahkan senpi rakitan

Foto Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faroq saat musnahkan senpi rakitan (IDN Times/Juliadin)
Foto Kapolda NTB, Irjen Pol R Umar Faroq saat musnahkan senpi rakitan (IDN Times/Juliadin)

Sementara itu, bagi warga yang masih memiliki atau menguasai senpi rakitan agar segera diserahkan. Baik melalui Pemdes, Babinkamtibmas juga bisa diserahkan ke Kapolsek atau mengantar langsung ke Mako Polres Bima.

"Kalau yang serahkan gak diproses, ayo segera serahkan senpinya. Beda cerita misalnya ditangkap, dan itu bisa diproses oleh pihak kepolisian," bebernya.

Bahkan sanksi pidana bagi yang memilikinya cukup berat, yakni hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

"Kepemilikan senpi rakitan itu ilegal, jadi ada sanksi hukumnya maskimal 20 tahun penjara," tegas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Sri Gunawan Wibisono
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Follow Us