LPSK Temui Sejumlah Pejabat di NTT, untuk Apa?

- LPSK mencatat lonjakan permohonan perlindungan di NTT dari 193 kasus pada 2024 menjadi 369 kasus pada 2025, menandakan meningkatnya kebutuhan pendampingan bagi korban.
- Dalam audiensi di Kupang, LPSK membahas percepatan pengajuan perlindungan serta implementasi KUHP dan KUHAP baru bersama aparat penegak hukum untuk memperkuat koordinasi dan layanan restitusi korban.
- LPSK menghadapi tantangan geografis, keterbatasan layanan, dan stigma sosial di NTT, sehingga dukungan pemerintah daerah dinilai penting agar perlindungan korban berjalan optimal.
Kupang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan saksi dan korban di Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah permohonan di NTT naik dari 193 kasus pada 2024 menjadi 369 kasus pada 2025.
Kenaikan ini menjadi salah satu alasan LPSK melakukan rangkaian audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan di Kupang pada 24–26 Februari 2026. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana dan Kepala Kantor Perwakilan LPSK NTT Anselmus Sowa Bolen juga telah bertemu Ketua Pengadilan Negeri Kupang Fery Haryanta, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo.
1. Cerminan kebutuhan perlindungan yang tinggi

Sri Suparyati menyatakan secara nasional pada 2025 ada 13.027 permohonan di mana 369 di antaranya berasal dari NTT. Tren kenaikan permohonan perlindungan di NTT ini mencerminkan tingginya kebutuhan korban atas pendampingan dan pemulihan hak.
Sementara NTT memiliki karakteristik geografis yang luas dan tantangan akses layanan yang besar. Untuk itu Kantor Perwakilan LPSK di NTT akan mempercepat proses perlindungan, lebih responsif, terutama bagi korban di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan akses layanan hukum maupun kesehatan.
"Dengan tingginya jumlah permohonan, kehadiran Kantor Perwakilan LPSK di NTT menjadi krusial agar korban tidak lagi terkendala jarak, waktu, dan biaya,” ujarnya.
2. Bahas implementasi KUHP dan KUHAP baru

LPSK juga membahas percepatan pengajuan perlindungan saksi dan korban dengan aparat penegak hukum. Pembahasannya lainnya terkait juga dengan mekanisme pengajuan restitusi secara daring, seiring implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Perlindungan LPSK dipastikan mulai dari penyelidikan hingga usai putusan pengadilan yang mencakup perlindungan fisik dan hukum, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikososial, hingga fasilitasi restitusi dan kompensasi.
“Dengan kantor perwakilan di daerah, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah bisa lebih cepat dan responsif,” kata Sriyana.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyebut kehadiran kantor perwakilan LPSK akan membantu percepatan identifikasi korban yang membutuhkan perlindungan dan memastikan penanganan perkara lebih berpihak pada korban. Sementara itu, Ketua PN Kupang, Fery Haryanta juga menyambut baik penguatan peran LPSK di NTT, terutama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban.
3. Tantangan LPSK di NTT

LPSK juga membahas praktik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan Pemerintah Provinsi NTT. LPSK memberikan pendampingan hukum, penghitungan restitusi, serta bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban anak, dengan berkoordinasi bersama DP3A dan pemerintah daerah.
Sementara tantangan yang dihadapi seperti wilayah geografis, keterbatasan sarana layanan kesehatan, stigma sosial terhadap korban, hingga praktik adat yang berpotensi menghambat proses peradilan pidana.
Dukungan pemerintah daerah, kata dia, sangat penting untuk memastikan operasional Kantor Perwakilan LPSK NTT berjalan optimal dan terintegrasi dengan unit layanan korban di kabupaten/kota.
Kantor Perwakilan LPSK di NTT sendiri telah ada sejak 2025, LPSK mulai mengoperasikan Kantor Perwakilan di NTT sebagai bagian dari perluasan layanan di wilayah Indonesia Timur.


















