Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

JPU Tuntut Kompol Yogi 14 Tahun pada Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

JPU Tuntut Kompol Yogi 14 Tahun pada Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi usai sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Mataram, Kamis (26/2/2026) petang. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
5W1H
  • Jaksa menuntut Kompol I Made Yogi Purusa Utama dengan hukuman 14 tahun penjara dan Ipda I Gede Haris Candra 8 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
  • Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi total Rp771,5 juta kepada keluarga korban, dengan tanggung renteng dan ancaman pidana tambahan jika tidak dibayar.
  • Jaksa menyebut tindakan para terdakwa mencoreng nama baik kepolisian, berbelit dalam keterangan, serta aktif menghapus barang bukti selama proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua eks perwira Polda NTB, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Haris Candra, dengan hukuman berbeda dalam kasus pembunuhan anggota Paminal Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi. JPU menuntut Kompol Yogi dengan pidana penjara selama 14 tahun, sedangkan Ipda Haris Candra selama 8 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU Ahmad Budi Mukhlis dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (26/2/2026) petang. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi restitusi sebesar Rp771,5 juta yang ditanggung renteng.

1. Jaksa sebut Kompol Yogi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perintangan

IMG-20260226-WA0109.jpg
JPU Ahmad Budi Mukhlis. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam tuntutannya, JPU Budi Mukhlis mengatakan bahwa terdakwa Kompol Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaction of Justice). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani," kata Budi Mukhlis.

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kompol Yogi berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada istri atau ahli waris Brigadir Nurhadi, Elma Agustina. Berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025, besaran restitusi sebesar Rp 771.547.179.00.

Restitusi itu dibebankan kepada terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Haris Candra secara tanggung renteng. Khusus untuk terdakwa Kompol Yogi dibebankan restitusi sebesar Rp385.773.589,5. Jika dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa Kompol Yogi, maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut.

"Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 2 tahun," sebut Budi Mukhlis.

2. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan

IMG-20260226-WA0107.jpg
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan terdakwa Ipda Haris Candra di PN Mataram, Kamis (26/2/2026) petang. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Kompol Yogi. Antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Serta terdakwa berusaha secara aktif menutupi perbuatannya, menghilangkan, dan menghapus barang bukti. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

3. Ipda Haris Candra dituntut 8 tahun penjara

IMG-20260226-WA0104.jpg
Terdakwa Ipda Haris Candra usai pembacaan tuntutan JPU di PN Mataram, Kamis (26/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, terdakwa Ipda Haris Candra dituntut oleh JPU dengan pidana 8 tahun penjara. Budi Mukhlis mengatakan Ipda Haris Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaction of Justice).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani," kata Budi Mukhlis.

Selain itu, terdakwa Ipda Haris Candra juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada istri atau ahli waris Brigadir Nurhadi sebesar Rp. 385.773.589,5.

Jika dalam jangka waktu selama 30 hari tidak maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Budi Mukhlis membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Ipda Haris Candra. Diantarnya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selanjutnya, terdakwa berusaha secara aktif menutupi perbuatannya, melarikan diri, dan menghapus barang bukti. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa Ipda Haris Candra tidak ada.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More