Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kapolda mengatakan informasi yang diterima kepolisian akan didalami oleh Dirreskrimum Polda NTB dan Kapolres Jajaran. Ia meminta Kapolres Jajaran mendalami apakah dugaan praktik perjudian di lomba pacuan kuda memenuhi unsur tindak pidana KUHP pasal 303 tentang perjudian.
"Maka akan didalami oleh Direktur Reskrimum dan timnya. Begitu juga Kapolres Jajaran apabila ada kegiatan seperti itu. Maka saya minta bantuan Kapolres Sumbawa untuk melihat kegiatan pacuan kuda apakah bisa memenuhi unsur pasal perjudian dalam pasal 303 KUHP," katanya.
Kapolda menjelaskan dalam pasal 303 KUHP, hal yang dilarang adalah permainan yang mengharapkan untung. Berkaitan informasi di Sumbawa mengenai adanya dugaan praktik perjudian pada kegiatan pacuan kuda maka harus dilihat dan dipahami betul-betul apakah permainan dengan menggunakan semacam taruhan dengan harapan menang atau untung itu dikelola.
"Terima kasih atas informasi apapun itu sebagai bahan kami. Kalau perjudian di KUHP pasal 303 berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," terangnya.