Calon Anggota DPRD RI Dapil NTB Evi Apita Maya. (dok. Istimewa)
Anggota Komite I DPD RI Evi Apita Maya menjelaskan dirinya telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM dan Kemendagri bahwa sejak adanya UU Cipta Kerja dan UU Minerba, otonomi daerah ibarat jasad yang tidak ada ruhnya. Karena semua kewenangan yang ada di daerah ditarik ke pusat.
"Kita menerima masukan dari dinas terkait, yang banyak kewenangan daerah ditarik ke pusat. Daerah itu hanya mendapatkan sampah saja. Misalnya dari Dinas ESDM, Kehutanan, kelautan, dan pendidikan, semua kewenangan ditarik ke pusat," kata Evi.
Banyaknya kewenangan daerah yang ditarik ke pusat menyebabkan terhambatnya proses perizinan. Proses perizinan yang seharusnya cepat selesai di daerah, tetapi sekarang harus diurus ke pemerintah pusat.
"Kita perjuangkan otonomi daerah dikembalikan lagi ke daerah. Memang ada hal-hal tertentu yang pusat berperan penting untuk hal-hal yang besar. Tapi semua hal-hal yang kecil termasuk tambang galian C ditarik ke pusat," jelas Evi.
Sebagai perwakilan daerah, Evi menyatakan DPD RI akan menyuarakan apa yang menjadi keluh kesah pemerintah daerah. Keluhan yang disampaikan Pemda menjadi masukan DPD RI untuk disuarakan di tingkat pusat.
"Seperti dulu otonomi daerah ada wujudnya, ada ruhnya. Jangan hanya sekedar nama saja," tandasnya.