Bima, IDN Times- Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima nekat memindahkan tempat tugas tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal sesuai regulasi penempatan, mereka baru bisa dipindahkan dari sekolah induk ke sekolah lain setelah terhitung 10 tahun mengabdi dari sejak pertama ditempatkan. Sementara PNS yang dipindahkan itu belum cukup setahun mengajar di sekolah induk.
Dikbudpora memindahkan tempat pengabdian sejumlah guru tersebut dengan modal mengeluarkan surat tugas. Padahal pada prinsipnya, pemindahan penugasan ASN harus ada rekomendasi melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Bima.