Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pimpinan Ponpes Asal Lotim Ditangkap saat Hendak Kabur ke Luar Negeri

IMG-20260219-WA0048.jpg
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Polisi ungkap modus pencabulan yang dilakukan tersangka AJN
  • Dilaporkan pada 29 Januari 2026, penyidik menyimpulkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual
  • Barang bukti yang disita penyidik termasuk hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di wilayah kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) inisial AJN sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua santriwati. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (13/2/2026) setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

Namun, pada saat pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (18/2/2026), AJN tidak memenuhi panggilan penyidik. Dari informasi yang diperoleh penyidik, tersangka AJN sedang berada pada suatu tempat dan akan berangkat ke luar negeri.

"Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada pada suatu tempat yang akan melaksanakan pemberangkatan ke provinsi lainnya dan akan lanjut ke luar negeri. Pada 18 Februari kemarin, kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati, Kamis (19/2/2026).

1. Polisi ungkap modus pencabulan yang dilakukan tersangka

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pujewati mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka AJN dalam kasus pencabulan terhadap dua santriwati. Tersangka AJN memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban, dan melakukan penyesatan.

Sehingga korban tergerak dan mau melakukan suatu peristiwa persetubuhan. Tersangka melakukan perbuatan itu secara berulang dengan modus yang sama dilakukan terhadap korban yang lainnya.

Terhadap perbuatannya, tersangka AJN disangkakan melanggar pasal 6 huruf c junto pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.

"Kami melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bisa mengikuti prosedur hukum yang seharusnya berjalan pada proses penyidikan," kata dia.

2. Dilaporkan pada 29 Januari 2026

IMG-20260219-WA0046.jpg
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pujewati menjelaskan bahwa Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu pada 29 Januari 2026. Kemudian, serangkaian penyelidikan dilakukan untuk menemukan apakah dalam laporan tersebut ada peristiwa pidana yang terjadi.

Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, penyidik Reserse PPA dan PPO Polda NTB menyimpulkan bahwa terhadap laporan tersebut diduga kuat terjadi tindak pidana kekerasan seksual. Dimana, korban beserta saksi yang mendukung keterangan korban, melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

"Dua orang korban adalah seorang santriwati yang melaporkan peristiwa TPKS itu terhadap terlapornya inisial AJN, seorang ustaz di salah satu pendidikan agama di Sukamulia Lombok Timur," tuturnya.

3. Barang bukti yang disita penyidik

IMG-20260219-WA0045.jpg
Barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB. (ODN Times/Muhammad Nasir)

Dia menambahkan bahwa serangkaian penyidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban. Sehingga korban dapat dengan yakin menyampaikan peristiwa pidana yang dialaminya.

Penyidik juga sudah meminta hasil visum et repertum dan melakukan pemeriksaan psikologi untuk mendapatkan informasi terkait trauma, dan dampak psikologi dari peristiwa yang dialami. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan jaksa untuk menyelaraskan langkah-langkah penyidikan sesuai KUHAP dan KUHP terbaru.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan ahli pidana termasuk Kementerian Agama. Kemudian cek TKP dan mengumpulkan barang bukti berupa dokumen, pakaian, foto tangkapan layar, mini kamera dan HP. Itu sudah dilakukan penyitaan," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

7 Buku yang Membuat Kamu Merasa "Aku Tidak Sendiri"

19 Feb 2026, 16:00 WIBNews