Sidak pangkalan LPG di Pulau Sumbawa. (dok. Pertamina)
Kepala Bagian Perekonomian dan sumber daya alam Kabupaten Dompu, Soekarno H. Nur Muh menjelaskan prilaku konsumsi masyarakat Dompu selain menyelenggarakan hajatan, saat panen hingga pascapanen adalah puncak permintaan LPG 3 Kg. Itu akan terjadi hingga menjelang tanam, sehingga dukungan alokasi sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan LPG subsidi.
Terkait pengawasan, DPRD sudah melakukan sidak dan menunggu tindak lanjut, dari unsur pemerintah secara berkala. Pengawasan tetap dilakukan dan sudah dipublikasikan kontak pengaduan konsumen untuk menjembatani keterbatasan personel. Di tingkat agen sudah ditegaskan untuk lakukan pembinaan ke pangkalan-pangkalannya dan bagi yang melanggar segera dikenakan sanksi.
Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kabupaten Sumbawa Khaeruddin mengatakan hasil pantauan di lapangan, secara umum masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam membeli LPG. Artinya supply tambahan fakultatif sangat membantu mengatasi demand yang tinggi di lapangan.
Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan penyaluran LPG di pangkalan, secara berkala Pertamina melakukan pemantauan penyaluran LPG 3 Kg di seluruh pangkalan resmi. Serta bersinergi bersama Pemda setempat dalam upaya penertiban terhadap konsumen atau pelaku usaha yang tidak berhak menikmati LPG 3 Kg Subsidi.
Kendati demikian pembelian LPG 3 Kg subsidi di pangkalan wajib menggunakan KTP sesuai dengan Penetapan Pemerintah per 1 Januari 2024. Dengan adanya pendataan ini, mengurangi peluang penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi.
Sesuai surat edaran Direktur Jendral Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 untuk pelaku usaha Hotel, Restoran, Usaha Peternakan, Usaha Jasa Las, Usaha Binatu dan Usaha Batik dilarang untuk menggunakan LPG 3 Kg Subsidi dalam usahanya.