Kota Bima, IDN Times - Peredaran rokok ilegal di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dianggap semakin mengkhawatirkan. Terlihat bahwa banyak penikmat rokok dari berbagai kalangan mengonsumsi rokok ilegal tanpa cukai dari negara.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima belum menerapkan penindakan tegas di mana fokusnya tertuju pada pedagang kaki lima (PKL). peternakan, kegiatan keluyuran anak sekolah, dan razia minuman keras (Miras).
"Kami belum bisa melakukannya saat ini, karena tim masih memfokuskan diri pada empat kegiatan tersebut," kata Plt Kasat Pol PP Kota Bima Alwi Yasin saat dihubungi IDN Times pada Sabtu (20/1/2024).