Pengelola Pantai Pink Tegaskan Tidak Pernah Lakukan Pungli

Lombok Timur, IDN Times - Pengelola Pantai Pink Kelompok Tani Hutan Pink Lestari, membantah tudingan massa aksi dari Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat ( ALPA- NTB). Tudingan itu disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi NTB dan Ombudsman Perwakilan NTB pada Kamis 26 Maret 2023. Salah satu tuntutan massa aksi yaitu, menuding pengelola Pantai Pink yang ada di Kabupaten Lombok Timur melakukan pungutan liar.
Ketua KTH Pink Lestari Ahmad Turmudzi mengatakan, tudingan pungutan liar dari ALPA NTB, merupakan tudingan yang mengada-ada, karena pihaknya melakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Apa yang dibeberkan tentang pungli itu, kata Turmudzi, dinilai sangat mengada-ada dan tidak mendasar.
1. Pungutan sudah sesuai dengan ketentuan

Dijelaskan Turmudzi, Pendirian KTH Pink Lestari maupun kegiatan lapangan telah sesuai dengan Permen LHK No. P 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial serta aturan aturan lain yang mengikat tentang kegiatan KTH Pink Lestari. Sehingga pungutan di area kawasan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran pungutan retribusi tiket masuk sebesar Rp7.500 per orang, dan Rp5.000 per orang jika rombongan dengan ketentuan minimal 5 orang. Sementara untuk retribusi parkir, roda dua sebesar Rp5000 dan Rp10.000 untuk roda empat.
Turmudzi mungkin menafsirkan jika harga tiket Rp25.0000 itu untuk pengunjung asing per orangan, sementara untuk pengunjung asing rombongan Rp15.000. Besaran pungutan retribusi tersebut baik itu tarif tiket dan parkir sudah sesuai dengan Perda No. 5 tahun 2018.
"Daftar harga tiket masuk dan retribusi parkir sudah tertera dalam aturan, jadi, tidak benar tiket masuk Rp25.000 seperti klaim hasil investigasi ALPA -NTB," bantahnya.
2. Hasil pungutan dibagi tiga

Hasil dari pungutan tiket masuk dan retribusi parkir dibagi ke tiga instansi, yaitu KTH Rinjani, pemerintah provinsi dan desa setempat. Dengan rincian 70 persen untuk KTH Pink Lestari, 25 persen untuk KPH Rinjani/Pemerintah Provinsi dan 5 persen untuk PADes Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.
Karenanya, KTH Pink Lestari sebagai mitra KPH Rinjani Timur tidak mungkin menetapkan harga tiket sendiri di luar dari ketentuan yang berlaku.
"Pembagian itu telah diatur dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) sebagaimana yang diatur dalam Permen LHK nomor P. 83 tahun 2016 tersebut," jelasnya.
3. Pembangunan fasilitas terkendala sengketa lahan

Sementara itu, terkait fasilitas untuk kenyamanan pengunjung di kawasan wisata Pantai Pink, turmudzi mengatakan, hingga saat ini KTH Pink Lestari belum dapat mengembangkan kawasan tersebut sebagai lokasi tujuan wisata andalan.
Persoalannya, terkendala dengan sengketa yang hingga kini belum bisa teratasi. Itu lantaran SHM 704 masih belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Untuk sementara untuk menjaga kenyamanan pengunjung, kita memastikan kebersihan Pantai Pink, utamanya dari sampah, kemudian memastikan keamanan pengunjung dan menanam pohon di area yang dikelola KTH," punkas Turmudzi.













![[QUIZ] Sudah Tersakiti tapi Masih Bertahan? Cari Tahu Alasannya dari Kuis Ini!](https://image.idntimes.com/post/20251113/pexels-gustavo-fring-4173140_8317ea12-c705-4b40-9e7b-c03fd3b3b51d.jpg)
![[QUIZ] Bagaimana Kepribadianmu saat Sendirian? Cari Tahu di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20260404/1000013396_7125005e-5677-451a-8d3d-0ba37705bec5.jpg)




