ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Sementara, Wajib Pajak yang melaporkan SPT selama tahun 2024 sebanyak 204.474 dan mencapai realisasi 120%. Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan juga mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya sebesar 1,72% dengan total WP yang melaporkan SPT WP Badan Tahun 2024 sebanyak 14.119.
Samingun menambahkan untuk pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 3,25% dengan total WP yang melaporkan SPT WP Orang Pribadi Tahun 2024 sebanyak 190.355. Samingun menambahkan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PMK 131/2024 berlaku pada 1 Januari 2025. Sebagai bentuk keberpihakan kepada seluruh masyarakat dengan memperhatikan azas gotong royong dan azas keadilan, ketentuan ini mengatur antara lain PPN atas barang/jasa non-premium yang dibayar masyarakat tetap 11%, dan barang/jasa premium 12%. Penerapan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 merupaakan amanat Undang-undang Harmonisasi Perpajakan UU No 7 Tahun 2021.
Terkait dengan kebijakan, DJP fokus untuk melaksanakan UU HPP serta mendorong akselerasi ekonomi melalui pemberian insentif fiskal efektif dan terukur misalnya pemberian insentif untuk pembangunan IKN, fasilitas PPN untuk kendaraan listrik, pembebasan PPN untuk bahan kebutuhan pokok serta impor dan penyerahan barang yang bersifat strategis.
Dalam UU HPP diatur kebijakan untuk memperkuat daya beli masyarakat, sebelum disesuaikannya tarif PPN. Diantaranya mengenai perluasan lapisan penghasilan yang dikenakan tarif terendah 5% yang semula sebesar Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
Kemudian pembebasan pajak penghasilan (0%) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dan bagi penghasilan Rp500 juta ke atas sampai Rp4,8 miliar dikenakan tarif 0,5%. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%.
Selanjutnya, pengaturan ulang terkait dengan imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehingga bagi pemberi, imbalan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Namun bagi penerima dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dengan batasan tertentu. Serta penetapan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%.