Senior Manager ACT Area Timur Tenggara, Lalu Muhammad Alfian. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Senior Manager ACT Area Timur Tenggara, Lalu Muhammad Alfian mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan Kemensos. Pihaknya menghentikan sementara aktivitas pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.
"Sebagai lembaga resmi, yang paling pertama dilaksanakan ACT adalah mengikuti semua ketentuan dari pemerintah. Kalau memang ada ketentuan begitu, ACT akan melaksanakan itu. Yang dilarang itu pengumpulan uang dan barang (PUB). Artinya proses pengumpulan donasi di ACT untuk sementara disetop atau dihentikan," kata Alfian di Kantor ACT Cabang NTB, Selasa (6/7/2022) siang.
Meskipun izin penyelenggaraan PUB dicabut, namun Alfian menyatakan ACT Cabang NTB akan tetap melaksanakan aktivitas atau program penyaluran bantuan kepada masyarakat.
"Karena memang kita ada kemitraan-kemitraan lama yang harus kita tunaikan. Jadi implementasi tetap dilakukan teman-teman sekalian," ucapnya.
Alfian menuturkan pencabutan izin penyelenggaraan PUB sedang dirapatkan di ACT Pusat. ACT Pusat sedang membahas tentang pengumpulan uang dan barang yaang dihentikan sementara oleh Kemensos sambil menunggu hasil audit. "Tetapi ini tidak membuat kami menghentikan aktivitas program. Karena yang dihentikan itu pengumpulan uang dan barang," kata Alfian.