Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus saat menjalani sidang di PN Mataram, Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Istimewa)
Ainuddin mengatakan sebenarnya korban tidak mau melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polda NTB. Dia menyebut kedua saksi yang memaksa korban melaporkan peristiwa itu ke Polda NTB berdasarkan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ainuddin menjelaskan dari segi hukum, kedua saksi sama sekali tidak melihat terjadinya tindak pidana. Dia hanya mendengar dari pengakuan korban yang kemudian memberikan kesaksian yang bertolak belakang.
"Kesaksian yang dia tidak lihat sendiri, tapi mendengar dari kesaksian keterangan orang lain. Perbedaannya cukup signifikan bukan saja bajunya warna apa, nggak. Perbedaan keterangan sangat signifikan," tandas Ainuddin.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Yan Mangandar menjelaskan pada hari ini sebenarnya ada empat saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di PN Mataram. Namun, hanya dua saksi yang bisa hadir, sedangkan dua lagi tidak hadir dengan alasan sakit.
"Dua orang ini adalah saksi yang menjemput korban 1 selaku pelapor dalam kasus ini di dekat Islamic Center, keduanya laki-laki. Sedangkan dua orang saksi yang sebagai korban informasinya sakit makanya tidak bisa hadir hari ini, akan hadir di sidang selanjutnya," jelas Yan.
Yan menyebut total 5 orang saksi yang telah diperiksa untuk memberikan keterangan di persidangan. Pada sidang sebelumnya, ada tiga orang saksi korban. Sedangkan pada hari ini, ada dua orang saksi yang merupakan teman korban.
Dia mengatakan persidangan dengan agenda pembuktian oleh JPU masih panjang. Karena ada 15 saksi yang akan diperiksa ditambah lima orang saksi ahli. Jika melihat ketentuan, seharusnya semua saksi diperiksa tetapi bisa saja tidak diperiksa namun dibacakan dalam persidangan dengan pertimbangan yang bisa masuk akal.