Penasihat Hukum Agus Difabel Nilai Keterangan Saksi Bertolak Belakang

Mataram, IDN Times - Sidang perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram dengan terdakwa IWAS alias Agus difabel kembali digelar di PN Mataram, Senin (3/2/2025). Sidang dimulai pukul 10.00 hingga 13.30 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi inisial A dan Y. Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Agus mengatakan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU, tidak konsisten dan bertolak belakang.
"Saksi tadi hanya menceritakan pertemuannya di Islamic Center Mataram. Kemudian di sana tidak banyak obrolan. Tapi setelah itu ada keterangan yang berbeda antara saksi pertama dengan saksi kedua," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Agus, Ainuddin usai persidangan di PN Mataram, Senin (3/2/2025).
1. Keterangan kedua saksi saat rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang digelar Polda NTB

Ainuddin mengatakan pada saat rekonstruksi awal yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTB untuk kepentingan korban. Saksi pertama mengatakan mereka ke tempat kejadian perkara (TKP) yaitu homestay tempat terjadinya dugaan pelecehan seksual namun tidak ketemu dengan polisi karena terlambat datang.
Sedangkan saksi satunya lagi mengatakan dia tidak tahu lokasi homestay sehingga putar balik.
"Untuk itu kami minta konsistensi daripada saksi. Karena ini penting untuk menggali semua peristiwa yang terjadi untuk mendapatkan keadilan," kata Ainuddin.
Tim Penasehat Hukum Agus difabel, Donny A. Sheyoputra menambahkan bahwa keterangan kedua saksi banyak yang berbeda. Saksi pertama mengatakan mereka datang ke homestay tetapi tidak ketemu dengan polisi dan korban dengan alasan terlambat. Sedangkan saksi kedua mengatakan mereka datang ke homestay tapi salah alamat, atau ke homestay yang berbeda.
"Di sana kita tanya, kalau datang ke homestay yang berbeda siapa yang mengarahkan ke sana. Saksi pertama yang mengendarai motor. Kemudian, ketika ditanya saksi kedua apakah ingat merek motor yang digunakan untuk boncengan ke sana. Keterangan saksi pertama dan kedua berbeda," ucap Donny.
2. Agus keberatan keterangan saksi kedua

Donny mengatakan sejak awal kliennya keberatan dengan keterangan saksi kedua. Agus mengaku didorong oleh saksi kedua saat berada di TKP dekat Islamic Center. Namun saksi kedua membantah ada sentuhan fisik atau mendorong terdakwa Agus difabel.
"Kita tanya saksi kedua apakah benar ada sentuhan fisik dengan terdakwa Agus, dia mengatakan tidak ada sama sekali. Dia mengatakan boleh dicek CCTV, tidak ada sentuhan fisik dalam bentuk apa pun. Tapi Agus menyampaikan keberatannya, kamu mendorong saya dan sempat terjatuh karena itu. Itu perbedaan utamanya," jelas Donny.
3. Penasihat hukum sebut saksi tidak melihat terjadinya tindak pidana pelecehan seksual

Ainuddin mengatakan sebenarnya korban tidak mau melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polda NTB. Dia menyebut kedua saksi yang memaksa korban melaporkan peristiwa itu ke Polda NTB berdasarkan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ainuddin menjelaskan dari segi hukum, kedua saksi sama sekali tidak melihat terjadinya tindak pidana. Dia hanya mendengar dari pengakuan korban yang kemudian memberikan kesaksian yang bertolak belakang.
"Kesaksian yang dia tidak lihat sendiri, tapi mendengar dari kesaksian keterangan orang lain. Perbedaannya cukup signifikan bukan saja bajunya warna apa, nggak. Perbedaan keterangan sangat signifikan," tandas Ainuddin.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Yan Mangandar menjelaskan pada hari ini sebenarnya ada empat saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di PN Mataram. Namun, hanya dua saksi yang bisa hadir, sedangkan dua lagi tidak hadir dengan alasan sakit.
"Dua orang ini adalah saksi yang menjemput korban 1 selaku pelapor dalam kasus ini di dekat Islamic Center, keduanya laki-laki. Sedangkan dua orang saksi yang sebagai korban informasinya sakit makanya tidak bisa hadir hari ini, akan hadir di sidang selanjutnya," jelas Yan.
Yan menyebut total 5 orang saksi yang telah diperiksa untuk memberikan keterangan di persidangan. Pada sidang sebelumnya, ada tiga orang saksi korban. Sedangkan pada hari ini, ada dua orang saksi yang merupakan teman korban.
Dia mengatakan persidangan dengan agenda pembuktian oleh JPU masih panjang. Karena ada 15 saksi yang akan diperiksa ditambah lima orang saksi ahli. Jika melihat ketentuan, seharusnya semua saksi diperiksa tetapi bisa saja tidak diperiksa namun dibacakan dalam persidangan dengan pertimbangan yang bisa masuk akal.