Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mengikuti ujian tertulis dengan menggunakan computer assisted test (CAT) yang digelar KIP Kota Banda Aceh. (Dokumentasi KIP Kota Banda Aceh untuk IDN Times)
Ketua TAPD Pemprov NTB ini menjelaskan pihaknya telah menyepakati dengan Pemda Kabupaten/Kota terkait honorarium petugas adhoc. Pemprov NTB menanggung honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan. Sedangkan Pemda Kabupaten/Kota menanggung honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partarlih).
"Itu item-item yang sudah kita sepakati," terang Gita.
KPU NTB telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di NTB sebanyak 16.243 TPS. Tersebar di 1.166 desa/kelurahan pada 117 kecamatan di NTB. Jumlah TPS terbanyak berada di Lombok Timur sebanyak 4.010 TPS. Kemudian Lombok Tengah sebanyak 3.316 TPS, Lombok Barat 2.207 TPS, Bima 1.588 TPS, Sumbawa 1.534 TPS, Kota Mataram 1.248 TPS, Dompu 755 TPS, Lombok Utara 749 TPS, Sumbawa Barat 432 TPS, dan Kota Bima 404 TPS.
KPU NTB juga telah menetapkan DPT sebanyak 3.918.291 orang. Jumlah pemilih terbanyak berada di Kabupaten Lombok Timur mencapai 985.385 orang. Kemudian Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 772.406 pemilih, dan Lombok Barat 517.819 pemilih.
Selanjutnya, Bima 376.525 pemilih, Sumbawa 367.987 pemilih dan Kota Mataram 315.549 pemilih. Sedangkan 4 kabupaten lainnya, dengan rincian Dompu 184.460 pemilih, Lombok Utara 183.391 pemilih, Kota Bima 112.347 pemilih dan Sumbawa Barat 102.442 pemilih.