Piche Kota Bantah Bersalah Usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak

- Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur oleh Polres Belu, NTT pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Melalui video di Instagram, Piche membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku demi keadilan bagi dirinya sendiri.
- Kasus bermula dari laporan siswi SMA berinisial ACT (16) setelah dugaan persetubuhan usai pesta miras; Piche dan dua rekannya dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Kupang, IDN Times - Penyanyi jebolan Indonesian idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, merespon kasus asusila yang menjeratnya. Piche sebelumnya resmi menjadi salah satu dari tiga tersangka kasus asusila anak di bawah umur. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/2/2026).
Piche sendiri mengunggah video tanggapannya melalui akun Instagram pribadinya, @pichekota_, pada Minggu malam (22/2/2026). Ia membuka pernyataannya dengan menyampaikan terima kasih atas semua pihak telah menguatkannya. Dalam video tersebut ia menegas dan membantah dirinya bersalah meskipun telah dijadikan tersangka.
1. Bantah apa yang dituduhkan

Terkait kasusnya yang telah ramai diberitakan dua hari terakhir, ungkap Piche, dirinya hingga saat ini masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kesempatan itu ia membantah dirinya bersalah dalam kasus tersebut.
"Maka dengan itu saya ingin menjelaskan apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," tukasnya.
Piche yang tampak mengenakan kaus oblong berwarna biru pucat saat itu juga menyatakan dirinya menghargai dan tetap proses hukum yang berjalan saat ini.
"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tandasnya.
2. Ingin keadilan bagi dirinya

Piche mengaku baru bisa bersuara saat ini dan pernyataannya ini untuk melindungi dirinya pribadi. Pada saat yang sama ia membantah lagi apa yang telah terjadi padanya dalam kasus ini.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati," tutupnya.
Video tanggapannya tersebut menuai banyak komentar yang berisi dukungan dan penguatan dari penggemar dan warganet.
3. Korban laporkan persetubuhan usai pesta miras bersama tersangka

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, sebelumnya menyatakan pihaknya telah menetapkan Piche bersama dua tersangka lainnya yakni RS alias Rifle dan RM alias Roni sebagai tersangka kasus asusila. Sementara korbannya ialah siswi SMA berinisial ACT (16).
Menurut laporan polisi, kasus ini bermula ketika Piche dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel bersama pelajar SMA di bawah umur ini. Dalam kondisi korban diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan persetubuhan korban.
Para tersangka kini dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

















