Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Bima Ingatkan Kewajiban Pelaku Usaha Bayar THR Karyawan

Foto Kabid HI Disnaker Kota Bima, Azhar (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 terhadap karyawan. Perusahaan yang diwajibkan bayar THR sebesar 1 kali gaji itu seperti BUMN, BUMD, Distribusi Barang dan Jasa dan UMKM yang memiliki kontrak kerja dengan karyawan.

"Kalau UMKM yang skalanya kecil gak harus bayar. Pembayaran THR nya tergantung ada kesepakatan awal pihak perusahaan dengan karyawannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bima, Azhar pada IDN Times, Rabu (26/3/2025).

1. Perusahaan tak bayar THR akan dilaporkan ke PHI

Foto Kantor Disnaker Kota Bima, (IDN Times/Juliadin)

Kalaupun ada perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawan, biasanya Disnaker akan bersurat berikan imbauan. Kemudian melakukan pembinaan, hingga fasilitasi pertemuan karyawan dengan perusahaan terkait guna menemukan solusi dari persoalan yang terjadi.

Jika langkah tersebut masih tidak menuai titik terang, maka kasus akan diambil oleh Mediator dan disidangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nanti akan dilihat apakah perusahaan memang berkewajiban memberikan THR atau tidak berdasarkan putusan.

"Kalau pun gak ada solusi dari perusahaan, kasusnya akan ditangani oleh Mediator dan disidangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nanti PHI yang putuskan sanksi sesuai UU yang berlaku," terangnya

2. Belum ada karyawan yang datang mengadu soal THR

ilustrasi THR (pixabay.com/WonderfulBali)

Azhar mengatakan, hingga pada H-4 lebaran belum ada satu pun karyawan yang datang ke Disnaker Kota Bima untuk mengadu soal THR. Selama ini, justru pihak perusahaan yang berkunjung melakukan konsultasi terkait mekanisme pemberian THR ke karyawan.

"Alhamdulillah, sejauh ini gak ada karyawan yang datang mengadu. Yang datang justeru pihak perusahaan yang konsultasi soal pemberian THR," bebernya.

3. Perusahaan di Kota Bima dinilai patuh bayar THR karyawan

ilustrasi THR (pexels.com/Jakub Zerdzicki)

Menurut dia, dengan tidak adanya karyawan yang datang mengadu soal THR, perusahaan di Kota Bima sudah mulai menyadari dan patuh atas hak dan kewajiban terhadap pekerja. Kondisi ini diharapkan terus berlanjut hingga pembayaran THR di masa yang akan datang.

"Sebelum ini juga, kita sudah turun berikan imbauan ke setiap perusahaan, kadang bawa surat edaran juga soal kewajiban mereka bayar THR karyawan. Alhamdulillah, respons mereka baik dan mengaku sudah mengetahui kewajiban bayar THR karyawan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us