Pemkab Bima Larang Petasan dan Konvoi Kendaraan pada Malam Tahun Baru

Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melarang penggunaan petasan, kembang api, serta konvoi kendaraan saat perayaan malam tahun baru 2025. Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghindari kemacetan lalu lintas.
"Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kemacetan di jalan raya," ujar Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, mewakili Bupati Bima, Sabtu (28/12/2024).
1. Tidak pesta miras

Selain larangan tersebut, Pemkab Bima juga mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas yang melanggar hukum, seperti pesta minuman keras, penggunaan obat-obatan terlarang, serta tindakan kriminal lainnya.
Pemkab Bima meminta warga untuk menjaga keamanan lingkungan, baik di rumah maupun tempat umum, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama malam pergantian tahun.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menciptakan suasana yang aman dan nyaman," imbuh Suryadin.
2. Warga diminta lakukan hal yang bermanfaat

Sebagai alternatif, Pemkab Bima menyarankan masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti muhasabah, zikir, dan doa bersama di masjid atau musala terdekat.
"Daripada merayakan tahun baru dengan cara yang tidak membawa manfaat, lebih baik beribadah. Selain mendapatkan ketenangan, kita juga memperoleh pahala," ujarnya.
3. Surat edaran telah disebarkan

Imbauan ini telah dituangkan dalam surat edaran (SE) dari Bupati Bima yang telah disebarkan kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait. Pemkab berharap edaran ini dapat dipatuhi demi terciptanya pergantian tahun yang aman dan kondusif.
"Kami berharap masyarakat Kabupaten Bima dapat mematuhi imbauan ini," tutup Suryadin, yang akrab disapa Yan.