Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemda Bima Bantah Isu Soal Bupati Dipanggil Kejati NTB

Ilustrasi berkas proposal (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Bima, IDN Times - Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dikabarkan dipanggil penuhi pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB. Rencana pemeriksaan ini bahkan diangendakan pada hari ini, Senin (19/6/2023). Namun demikian, infromasi itu dibantah oleh Pemda Bima yang mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat panggilan dari Kejati NTB.

Indah kabarnya dipanggil karena persoalan penyertaan modal Pemda Kabupaten Bima kepada BUMD. Kepala Kejaksaan Negeri NTB, Nanang Ibrahim pada Senin (19/6/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada tiga kepala daerah di NTB, salah satunya Bupati Bima.

1. Belum ada surat masuk dari Kejati NTB

ilustrasi surat izin (pexels.com/Jhon-Mark Smith)

Bupati Bima melalui Kepala Bagian Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait hal itu. Karena sejauh ini belum ada surat masuk soal pemanggilan pemeriksaan terhadap Bupati Bima dari penyidik Kejati NTB. 

"Kalau pemeriksaan Bupati oleh Kejati, kami belum terima suratnya. Mungkin Humas Kejati bisa memberikan penjelasan," kata Suryadin dikonfirmasi Senin pagi (19/6/2023).

2. Belum konfirmasi

Ilustrasi berkas. google

Disinggung soal isu pemeriksaan yang berkembang di lingkup Pemkab Bima, lagi-lagi dia enggan berkomentar. Sejauh ini diklaim belum ada informasi tersebut yang muncul di kalangan pejabat setempat.

"Sejauh ini belum ada informasi kalau terkait pemeriksaan kepala daerah atau wakil kepala daerah," terang Suryadin.

3. Jika dipanggil, akan hormati proses hukum

Bupati Bima saat meninjau Kantor Dinas Peternakan, salah satu aset yang akan diserahkan ke Pemkot Bima, Kamis (9/6/2022).(Juliadin/IDN Times)

Kendati demikian, Bupati Bima pada prinsipnya akan tetap menghormati proses hukum yang berkaitan dengan kasus yang dilidik Kejati NTB. Kalaupun nantinya menerima surat panggilan pemeriksaan.

"Pemerintah daerah pada prinsipnya akan hormati proses hukum, jika ada surat panggilan pemeriksaan," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us