Suasana sidang kasus pembunuhan mahasiswi Unram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di PN Mataram, Selasa (10/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tim Penasihat Hukum terdakwa Radit meminta permohonan kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Antar lain, menerima alasan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa Radit atas perlawanan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polres Lombok Utara cacat hukum atau batal demi hukum. Selain itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum perkara ini batal demi hukum atau dibatalkan.
Selanjutnya, Tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Radit dari penahanan seketika putusan diucapkan. Penasihat Hukum juga meminta agar berkas perkara kasus pembunuhan mahasiswi Unram ini dikembalikan ke penuntut umum serta memulihkan nama baik terdakwa Radit.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram, Sulviany menjelaskan bahwa terdakwa Radit pada Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, bertempat di Pantai Nipah, Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, telah melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain yaitu korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Hal itu berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 5 September 2025.
Pada Selasa 26 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, terdakwa Radit bersama korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra meninggalkan Kampus Fakultas Pertanian Unram berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam No. Pol EA 5502 AL milik terdakwa. Dengan tujuan ke Pantai Nipah di Dusun Nipah Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa Radit bersama dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra tiba di Pantai Nipah dan memarkir sepeda motornya di samping Hotel Seven Secret. Kemudian terdakwa dan korban melepas celana panjang yang digunakannya dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor.
Selanjutnya, pukul 16.19 WITA, terdakwa dan korban berjalan kaki menyusuri pantai menuju arah barat ujung pantai yang sepi berjarak sekitar 800 meter sebagaimana hasil rekaman CCTV Hotel Seven Secret. Sekitar pukul 16.28 WITA, terdakwa dan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra duduk mengobrol di pinggir pantai.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa dan korban bergeser lagi ke pinggir pantai yang menjorok ke dalam sehingga tidak mudah untuk dilihat oleh orang lain. Terdakwa Radit bersama korban duduk mengobrol, lalu terdakwa membelai rambut korban sambil menikmati suasana mata tenggelam (sunset).
Setelah beberapa jam mengobrol, saat situasi menjadi sepi dan semakin gelap, terdakwa Radit melakukan pelecehan seksual dengan memegang kemaluan korban. Korban berusaha menolak, namun terdakwa tetap memaksa sehingga membuat korban marah dan melakukan perlawanan dengan cara memukul terdakwa di bagian kepala menggunakan batu yang ada di pinggir pantai.
Lalu terdakwa dan korban saling bergulat di atas pasir dan bebatuan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada kedua lutut, luka lecet gerus di bagian paha dan perut, luka memar di pinggul kiri dan kanan, tengkuk, dan dada bagian depan, luka di bagian kepala. Selanjutnya terdakwa membanting tubuh korban ke pasir dengan posisi korban tertelungkup dan naik ke atas tubuh korban untuk mengunci pergerakan tubuh korban.
Terdakwa Radit membenamkan kepala korban di pasir dengan menekan leher belakang korban menggunakan tangan terdakwa. Sehingga korban tidak bisa bernapas, namun korban berusaha melepaskan diri dari kuncian terdakwa dengan cara mencakar lengan kiri. Hal ini, sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5692/ KBF/ 2025 Forensik yang menemukan sel epitel (jaringan manusia) pada kuku palsu yang digunakan oleh korban.
Hal itu bersesuaian dengan hasil visum et repertum terhadap terdakwa Radit yang menerangkan terdapat beberapa luka lecet berupa luka cakaran pada lengan kirinya. Pada saat korban berusaha untuk melepaskan diri, terdakwa terus membenamkan kepala korban di pasir, sehingga mengakibatkan korban mengalami lecet tekan dan lecet gerus di wajah serta luka memar di bibir.
Terdakwa terus melakukan perbuatannya tersebut meskipun mengetahui akibat perbuatannya dapat menyebabkan korban kesulitan bernafas dan membahayakan keselamatan jiwa korban. Hal tersebut sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum pemeriksaan dalam korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor: SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT tanggal 5 September 2025.