Pelaku Pencabulan Anak dari NTT Ditangkap setelah 4 Tahun Buron

Kupang, IDN Times - Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus pencabulan anak tertangkap di Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah buron selama empat tahun. Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tabur Kejati NTT) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengamankannya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan informasi intelijen, Deny diketahui bersembunyi di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas sebagai pekerja. Operasi ini berkoordinasi dengan Tim Kejari Pulang Pisau yang mengamankan terpidana tersebut tanpa perlawanan. Deny kemudian dibawa ke kantor Kejari Pulang Pisau untuk proses administrasi awal.
1. Divonis 8 tahun penjara

Deny sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat penetapan Kejati NTT pada Oktober 2024 karena menghilang dan tidak menjalani pidana.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021 menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Proses pemulangan ke NTT

Tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Yoni E. Mallaka membawa buronan ini kembali Kupang melalui Surabaya dan sempat dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur. Terpidana ini lalu diterbangkan dari Surabaya ke Kupang menggunakan Lion Air dan tiba pukul 08.40 WITA, Kamis (20/11/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, Deny Mahwan Sabat langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang.
3. Buronan keenam tahun ini

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menyebut penangkapan ini menjadi capaian ke-6 Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini pun menunjukkan sinergi antar-kejaksaan di seluruh Indonesia dalam Program Tabur Kejaksaan Agung.
"Ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung RI dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penangkapan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga yang selama ini menanti keadilan atas perbuatan keji terhadap anak di bawah umur," tegas dia.
Ia menyebut Jaksa Agung RI melalui rilis resmi telah mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Hukum pasti mengejar,” tegasnya lagi.


















