Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelajar Jagoan di Dompu ini Ditangkap Polisi Usai Pamer Punya Panah

Polisi menangkap DD seorang pelajar SMA di Dompu terkait kepemilikan 13 anak panah (Dok. Polres Dompu)

Dompu, IDN Times - Polsek Hu'u Kepolisian Resort Dompu mengamankan seorang pelajar SMA 1 Hu'u inisial DD. Dia diamankan terkait kepemilikan panah yang sempat viral di media sosial, Sabtu (12/2/2022) pukul 12.30 WITA.

Pelaku diamankan anggota Polsek Hu'u yang dipimpin langsung Kapolsek Hu'u Ipda Agus Tamin dan didampingi Kanit Intel Aipda Adam, Kanit Reskrim Bripka Miftahul Huda dan KSPT 2 Aipda Teguh Aryanto. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa anak panah sebanyak 13 buah.

1. Video pelaku terkait kepemilikan panah viral di media sosial

Ilustrasi anak panah. (Pixabay.com/TheDigitalWay)

Kapolsek Hu'u Ipda Agus Tamin melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan pelaku merupakan siswa SMAN 1 Hu'u yang sempat viral videonya di media sosial terkait kepemilikan anak panah.

Di mana, dalam instastory media sosialnya, DD mengatakan dalam bahasa Dompu. Ana Fana Dou Adu ke Koki Kai Woi Nami, Deh Beda Jauh Labo ana Fana Nami. Kalosa Jagoan Mure. Artinya, anak panah orang adu ini, hanya untuk tusuk gigi kami. Nah beda jauh dengan anak panah kami, keluarin jagoan kalian.

2. Polisi lakukan pengembangan

Polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku (Dok. Polres Dompu)

Marzuki mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan atas penangkapan DD pelaku kepemilikan panah tersebut. Pasalnya ada beberapa orang lainnya yang sama dengan pelaku terkait kepemilikan panah untuk ditindak lanjuti.

"Kami berhasil amankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti anak panah yang di simpannya sebanyak 13 buah," kata Marzuki.

3. Marak kasus pemahanan di Dompu

chemistry world

Di tempat lain, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengatakan akhir-akhir ini marak terjadi Tindak pidana yang dilakukan anak-anak di bawah umur. Mereka masih duduk di bangku sekolah terkait kasus pemanahan.

"Untuk itu kami akan proses pelaku yang masih di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us