Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan korban kekerasan seksual. (Dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S memperkosa mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB. Pelaku menghamili korban hingga melahirkan bayinya. 

Peristiwa kekerasan seksual tersebut dialami korban pada 2023 usai melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN). Pada saat KKN, korban sering mengalami kesurupan.

"Dia menghamili korban di kos, setelah KKN. Modusnya mau mengobati korban. Karena korban pada waktu KKN sering kesurupan," tutur Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (18/4/2025).

1. Modus mengobati pelaku yang sering kesurupan

Perwakilan KoalisTiKetua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko menjelaskan kasus kekerasan seksual ini terjadi sekitar Oktober atau November 2023. Namun pada waktu itu, korban masih ragu melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dia menceritakan kronologi peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban.

Pada waktu itu, setelah korban selesai KKN, pelaku datang ke kos korban di Kota Mataram. Saat itu, penyakit korban sedang kambuh, di mana kakinya tidak bisa digerakkan. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi korban.

Setelah dua bulan, korban hamil. Kemudian korban menghubungi pelaku bahwa dia hamil. Pelaku memberikan janji-janji akan bertanggung jawab, sehingga membuat korban luluh. Pelaku juga sempat meminta korban menggugurkan kandungannya, tetapi korban tidak mau.

"Pelaku melakukan kekerasan seksual berulang lagi sampai kemudian anak itu lahir. Setelah anak lahir usia 6 bulanan, orang tua korban melaporkan ke Satgas PPKS Unram," tutur Joko.

2. Satgas PPKS Unram rekomendasikan pemecatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di