Mataram, IDN Times - Oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S memperkosa mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB. Pelaku menghamili korban hingga melahirkan bayinya.
Peristiwa kekerasan seksual tersebut dialami korban pada 2023 usai melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN). Pada saat KKN, korban sering mengalami kesurupan.
"Dia menghamili korban di kos, setelah KKN. Modusnya mau mengobati korban. Karena korban pada waktu KKN sering kesurupan," tutur Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Jumat (18/4/2025).