Palsukan Data, Kelulusan 53 PPPK di Bima Dibatalkan

Bima, IDN Times - Sebanyak 53 honorer dibatalkan kelulusannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, mereka diumumkan lolos bahkan telah menyelesaikan pemberkasan persiapan penyerahan Surat Keputusan (SK) penerimaan sebagai PPPK.
"Iya benar, sudah disampaikan dan diumumkan di masing-masing akun peserta," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
1. Palsukan data seleksi administrasi

Pembatalan kelulusan 53 honorer ini dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK beberapa hari lalu. Mereka dibatalkan kelulusannya karena terbukti melakukan pemalsuan data saat seleksi administrasi.
Misalnya, surat keterangan (Suket) pengalaman kerja yang mereka buat tidak sesuai dengan fakta lapangan yang seharusnya aktif terus menerus selama 2 tahun. Sementara setelah dicek oleh tim Inspektorat, ditemukan kurang dari waktu itu atau tidak aktif bekerja.
"Kemudian kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar. Macam-macam alasannya, sekarang lagi disusun teman-teman BKD dan Diklat nama-nama yang dibatalkan kelulusan oleh Panselnas," bebernya.
2. Diganti oleh peserta nilai tertinggi kedua

Suryadin mengatakan, terhadap 53 peserta yang dibatalkan kelulusan ini akan diganti secara otomatis oleh peserta yang memperoleh nilai tertinggi kedua. Ketentuan itu sudah diatur dalam aturan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
"Kalau ada pembatalan begini, biasanya diatur dalam sistim CASN. Peserta yang dibatalkan lolos, akan diganti dengan peserta yang dapat nilai tertinggi kedua," jelas dia.
3. 72 laporan diajukan ke BKD dan Diklat

Diberitakan sebelumnya, warga melayangkan 72 laporan ke BKD dan Diklat Kabupaten Bima soal dugaan pemalsuan data seleksi administrasi PPPK 2024. Laporan itu kemudian diteruskan ke Inspektorat Bima untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman.
Hasilnya, dari 72 laporan itu, tim Inspektorat menemukan 53 peserta yang melanggar administrasi. Selanjutnya, mereka direkomendasikan ke Panselnas hingga kelulusannya dibatalkan jadi PPPK.