Mataram, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemnaker dan Disnakertrans NTB mencairkan deposito P3MI PT Ramzy Cahaya Karya yang gagal memberangkatkan 42 Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB.
Pada Kamis (17/10/2024), sebanyak 37 Calon TKI menerima ganti rugi sebesar Rp590 juta. Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan pencairan deposito ini merupakan sanksi terhadap perusahaan yang gagal memberangkatkan 42 calon TKI ke negara penempatan sejak tahun 2022 lalu.
