P3MI Nakal Kena Sanksi, 37 Calon TKI NTB Terima Ganti Rugi Rp590 Juta

Mataram, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemnaker dan Disnakertrans NTB mencairkan deposito P3MI PT Ramzy Cahaya Karya yang gagal memberangkatkan 42 Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB.
Pada Kamis (17/10/2024), sebanyak 37 Calon TKI menerima ganti rugi sebesar Rp590 juta. Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan pencairan deposito ini merupakan sanksi terhadap perusahaan yang gagal memberangkatkan 42 calon TKI ke negara penempatan sejak tahun 2022 lalu.
1. Baru 37 Calon TKI lengkapi dokumen

Aryadi menjelaskan deposito yang dicairkan sebesar Rp590 juta diserahkan langsung kepada masing-masing Calon TKI sebagai pengembalian kerugian. Besaran ganti rugi yang diterima masing-masing Calon TKI sesuai bukti yang diberikan.
Namun hanya 37 Calon TKI yang memiliki kelengkapan dokumen sesuai dan menerima pencairan deposito, sementara sisanya akan menyusul setelah melengkapi dokumen. Aryadi juga menekankan pentingnya masyarakat mematuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Tujuan pemerintah tegas dalam prosedur bukan untuk melarang atau mempersulit masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat terhindar dari penipuan dan perdagangan orang,” jelas Aryadi.
2. Ratusan P3MI resmi di NTB

Dia mengimbau para Calon TKI agar menginformasikan kepada keluarga, tetangga, dan orang terdekat untuk selalu mengikuti prosedur yang ada jika ingin bekerja ke luar negeri.
Pemerintah membuat aturan dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko tersebut. Aryadi menyebut bahwa saat ini terdapat 222 kantor cabang P3MI dan 13 kantor pusat yang beroperasi di NTB.
“Kita wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini. Jumlah perusahaan yang memiliki izin rekrutmen dan job order harus diawasi dengan ketat. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin,” tegasnya.
Aryadi mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada oknum yang mengaku sebagai sponsor. Karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah calo atau sponsor sudah tidak berlaku lagi. Perekrutan TKI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan Disnakertrans.
“Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor, itu calo. Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat untuk bekerja secara nonprosedural," tandas Aryadi.
3. Kemnaker minta dijadikan pembelajaran

Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemnaker RI, Ali Tsabith Kholidi, mengatakan butuh waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan pencarian deposito kasus ini.
Dia menjelaskan pemberian ganti rugi dengan mencairkan deposito P3MI nakal merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Ali berpesan kepada 37 orang Calon TKI dan keluarganya agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Dia menekankan pentingnya mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, serta selalu menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat.
"Informasi terkait P3MI yang memiliki job order, izin yang sesuai, dan kontrak kerja harus diperhatikan agar tidak merugikan mereka di kemudian hari," kata Ali.





















