Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ombudsman NTB Temukan Tenaga Pendidik Jual-Beli Seragam saat PPDB 2024

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah pelanggaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan pengawasan PPDB pada 1 - 15 Juli 2024.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan pihaknya menemukan 6 dugaan maladministrasi selama proses pelaksanaan PPDB 2024 untuk semua jenjang sekolah mulai dari SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat.

"Perwakilan Ombudsman RI NTB menemukan beberapa kasus PPDB dan menerima sejumlah pengaduan dari proses seleksi jalur prestasi hingga jalur zonasi," kata Dwi di Mataram, Jumat (9/8/2024).

1. Tenaga pendidik memperjualbelikan seragam sekolah

ilustrasi siswa sedang membaca (unsplash.com/Ed Kami)

Dwi menjelaskan temuan dan pengaduan PPDB 2024 lebih beragam dibandingkan tahun 2023. Dimana, terdapat 6 temuan dugaan maladminsitrasi terkait PPDB tahun 2024 di semua jenjang sekolah di NTB.

Beberapa temuan Ombudsman, di antaranya tenaga pendidik memperjualbelikan seragam sekolah dengan mengatas namakan koperasi sekolah. Karena tenaga pendidik masuk dalam kepengurusan koperasi.

"Padahal terdapat ketentuan pendidik dan tenaga pendidik dilarang memperjualbelikan baju atau bahan baju siswa," terang Dwi.

2. Jarak zonasi tidak sesuai fakta lapangan

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Ombudsman NTB juga menemukan terdapat Juknis PPDB Jenjang SMP Tahun 2024 tidak mengakomodasi jalur prestasi nonakademis untuk semua agama dalam persyaratan jalur prestasi pada jenjang SMP. Kemudian prestasi internasional tidak mendapatkan bobot nilai yang sesuai dengan petunjuk teknis pada jalur prestasi.

Selanjutnya, distribusi peserta didik yang tidak diterima di sekolah tempat daftar belum jelas diatur. Sementara terdapat sekolah yang kekurangan murid hingga penutupan jangka waktu PPDB.

Dwi menyebutkan ada juga temuan peserta didik tidak diterima di jalur perpindahan orang tua. Karena orang tua peserta didik tidak mendapatkan penjelasan yang utuh tentang prosedur perpindahan.

Temuan jarak zonasi di sistem pendaftaran online tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ombudsman RI NTB telah menindak lanjuti temuan-temuan dugaan maladminsitrasi pelaksanaan PPDB Tahun 2024.

Sebagian temuan dugaan maladminsitrasi diselesaikan dengan memberi saran perbaikan secara langsung kepada pihak terkait. Sementara, dugaan maladministrasi yang sifatnya laporan masyarakat di selesaikan melalui mekanisme pemeriksaan kepada terlapor.

3. Oknum tenaga pendidik memperjualbelikan seragam harus dibina

Ilustrasi pelajar. (Dok. Istimewa)

Dwi menambahkan, Ombudsman NTB memberikan beberapa saran perbaikan terhadap pelaksanaan PPDB 2024. Pertama, Kepala Dinas terkait secara berjenjang melakukan pembinaan terhadap oknum pendidik atau tenaga pendidik yang memperjualbelikan baju atau bahan baju seragam siswa.

Kedua, meningkatkan kompetensi Panitia PPDB di sekolah tentang ketentuan-ketentuan terkait PPDB. Ketiga, Dinas Pendidikan merevisi juknis PPDB jenjang SMP dengan mengakomodasi semua agama pada persyaratan jalur prestasi non akademis. Terakhir, Pemda diminta membuat kebijakan khusus untuk mencegah adanya sekolah yang kekurangan murid.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan menegaskan tidak boleh ada kewajiban membeli baju seragam di sekolah. Masyarakat dipersilakan membeli baju seragam di pasar kecuali untuk seragam khusus.

"Karena memang gak ada di pasaran. Itu saya persilakan dan anak-anak kurang mampu jangan dipaksain. Kalau kita bisa dibantu, maka bantu. Kalau gak, kasih kesempatan nyicil," kata Aidy.

Ia juga meminta sekolah tidak memajibkan peserta didik baru membeli baju seragam baru. Apabila ada baju seragam yang masih layak pakai dipersilakan untuk digunakan oleh peserta didik baru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us