ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban sodomi oknum dosen pada Kamis (26/12/2024). Pihaknya menerima laporan dari salah satu korban.
"Ini akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena kejadiannya sekitar dua bulan yang lalu, sekitar bulan September. Perlu diketahui bahwa korban dan pelaku sama-sama satu jenis. Jadi kita melakukan penyelidikan. Karena kejadian bulan September. Nah ini yang perlu proses penyelidikan lebih lanjut," kata Syarif di Mapolda NTB, Jumat (27/12/2024).
Syarif menjelaskan korban yang melapor sudah menjadi alumni salah satu perguruan tinggi tempat pelaku menjadi dosen. Dia mengatakan bahwa oknum dosen tersebut mengajar di dua perguruan tinggi di Kota Mataram.
"Hari ini kita juga walaupun ini sudah lama kasusnya, hari ini tim kita melakukan olah TKP. Karena kejadiannya itu di Midang Gunungsari. Kita turun ke TKP melihat posisi korban dimana, melihat posisi tersangka dimana pada saat itu. Karena keterangan dari korban bahwa dia tidak sendiri di sana. Ada beberapa temannya juga," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari korban yang melapor bahwa ada korban-korban lainnya. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang mendalami siapa saja korban-korban lainnya dalam kasus ini. Penyidik akan menggali informasi dari korban-korban lainnya.
"Kalau memang bisa kita ambil keteranganya dalam pemeriksaan itu lebih baik karena itu akan menguatkan ini ada kejadian perbuatan yang dilakukan pelaku," kata mantan Wakapolresta Mataram ini.
Penyidik juga akan mendalami modus pelaku melancarkan aksinya. Dia mengatakan korban baru kenal dengan pelaku sekitar dua minggu.
"Tapi informasi didapat bahwa korban ini menganggap pelaku punya kekuatan spiritual. Kedua, menganggap pelaku ini orang yang dihormati, orang disegani," terangnya.
Syarif mengimbau bagi yang merasa menjadi korban dari pelaku segera memberikan keterangan ke Ditreskrimum Polda NTB. Dia menjamin aparat kepolisian akan menjamin kerahasiaan dari korban.