Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, NTB Turunkan Tarif PKB dan BBNKB

Opsen Pajak Berlaku 5 Januari 2025, NTB Turunkan Tarif PKB dan BBNKB
Ilustrasi kendaraan bermotor. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Isu terkait naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sedang banyak diperbincangkan belakangan ini. Isu ini mencuat karena akan diterapkannya opsen PKB mulai 5 Januari 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Eva Dewiyani di Mataram, Senin (23/12/2024) mengatakan bahwa Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memang akan diberlakukan pada Januari 2025. Namun hal ini tidak serta merta menjadikan nilai PKB dari kendaraan bermotor menjadi naik.

1. Turunkan tarif PKB

ilustrasi perhitungan pajak (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi perhitungan pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Eva menjelaskan bahwa opsen merupakan tambahan atas pokok pajak. Dalam hal PKB, opsen yang diberlakukan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang.

Akan tetapi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan agar tambahan opsen ini agar tidak menjadi beban masyarakat.

"Untuk itu, kita Provinsi NTB telah menurunkan tarif pajak kendaraan, yang awalnya 1,7 persen kini menjadi 1,025 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Dengan adanya penurunan ini maka tambahan atas opsen PKB tidak akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak," terang Eva.

2. Memperkuat keuangan pemerintah kabupaten/kota

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Dia menambahkan Opsen ini sebenarnya adalah untuk memperkuat keuangan pemerintah kabupaten/kota. Dari yang awalnya dengan pola dana bagi hasil dari Pemprov NTB ke kabupaten/kota setiap triwulan. Namun kini langsung di-split ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah berdasarkan potensi kendaraan yang ada di wilayah masing-masing.

"Jadi tidak ada kenaikan pajak kendaraan sama sekali. Jumlah pembayarannya relatif sama menyesuaikan dengan NJKB," jelas Eva.

3. Tarif BBNKB diturunkan jadi 9 persen

ilustrasi tarif pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi tarif pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru, sebut Eva, tarifnya juga turun menjadi 9 persen dari semula 15 persen. Sedangkan untuk kendaraan yang berpindah tangan kedua karena jual beli, hibah dan semisalnya, dibebaskan dari BBNKB.

"Semoga dengan adanya penghapusan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya bisa meringankan masyarakat untuk dapat melakukan balik nama kendaraan," harapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Tarif Listrik Jadi Penyumbang Tertinggi Inflasi Tahunan di NTT

03 Mar 2026, 19:22 WIBNews