NTB Serius Bentuk Koperasi Merah Putih, 1.034 Desa Sudah Bergerak

Mataram, IDN Times - Sebanyak 1.034 desa dan kelurahan di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar musdesus/muskelsus untuk membentuk koperasi merah putih hingga Jumat (30/5/2025). Dari 1.166 desa dan kelurahan di NTB, sebanyak 132 yang belum menggelar musdesus/muskelsus.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Ahmad Masyhuri dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (31/5/2025) menjelaskan terdapat empat kabupaten/kota yang sudah 100 persen desa dan kelurahan menggelar musdesus/muskelsus untuk pembentukan koperasi merah putih. Antara lain Kota Mataram 50 kelurahan, Lombok Barat 122 desa/kelurahan, Lombok Tengah 154 desa/kelurahan dan Dompu 81 desa/kelurahan.
1. Akhir Mei semua desa/kelurahan harus menyelesaikan musdesus/muskelsus

Berdasarkan surat dari Dirjen Desa, semua desa dan kelurahan harus menyelesaikan musdesus/muskelsus paling lambat 31 Mei 2025. Kemudian maksimal pada 31 Juni 2025, kelembagaan koperasi merah putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan.
Masyhuri menyebutkan sebanyak 132 desa/kelurahan di enam kabupaten/kota belum menggelar musdesus/muskelsus pembentukan koperasi merah putih di NTB.
Dengan rincian, Lombok Utara satu desa, Lombok Timur 10 desa/kelurahan, Sumbawa Barat 6 desa/kelurahan, Sumbawa 32 desa/kelurahan, Bima 78 desa/kelurahan dan Kota Bima 5 kelurahan.
2. Baru 177 koperasi merah putih di NTB mendapatkan pengesahan badan hukum

Dari 1.034 desa dan kelurahan yang telah membentuk koperasi merah putih, sebanyak 641 yang sudah mendaftar atau mengajukan proses badan hukum. Sementara yang sudah mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi merah putih sebanyak 177 desa dan kelurahan.
Masyhuri merincikan 177 desa dan kelurahan yang sudah mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi merah putih di NTB, antara lain Kota Mataram 1, Lombok Utara 9, Lombok Barat 37, Lombok Tengah 33, Lombok Timur 47, Sumbawa Barat 1, Sumbawa 1, Dompu 26 dan Bima 22.
3. Biaya notaris dibebankan ke provinsi dan kabupaten/kota

Untuk biaya notaris akte pendirian koperasi merah putih dibebankan ke Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota. Masyhuri menyebut biaya notaris akte pendirian koperasi merah putih sebesar Rp2 juta.
Pemprov NTB menanggung 50 persen dan Pemda kabupaten/kota menanggung 50 persen. Sehingga anggaran yang akan dialokasikan Pemprov NTB untuk biaya notaris akte pendirian koperasi merah putih sebesar Rp1,16 miliar.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah syarat pencairan dana desa tahap II tahun 2025. Kemenkeu akan mencairkan dana desa tahap II apabila pemerintah desa telah membentuk koperasi merah putih.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani menjelaskan penambahan persyaratan penyaluran dana desa tahap II menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait Percepatan Pembangunan Pembentukan Koperasi Merah Putih.