Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ngaku Anggota BIN, Perempuan di Kupang Tipu Casis TNI AD
ilustrasi pelaku kejahatan (pexels.com/Kindel Media)
  • Intan Triwanti Juliani Idje (23) diamankan Polres Kupang setelah dilaporkan karena diduga mengaku anggota BIN dan menjanjikan kelulusan casis Bintara TNI AD.
  • Korban Benediktus Jose Nasu Usabatan mentransfer uang 26 kali dengan total Rp140 juta, setelah pelaku meminta dana bertahap sejak pertemuan pada April 2026.
  • Korban melapor setelah curiga pelaku terus meminta uang dan diduga menipu korban lain; Intan disangkakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    ITJI alias Intan Triwanti Juliani Idje diduga menipu Benediktus Jose Nasu Usabatan hingga Rp140 juta dengan menjanjikan anak korban lolos seleksi Secaba TNI AD.
  • Who?
    Intan Triwanti Juliani Idje (23), warga Bakunase, Kupang, diamankan Polres Kupang setelah dilaporkan Benediktus Jose Nasu Usabatan (56), karyawan BUMN dari Desa Penfui Timur.
  • Where?
    Dugaan penipuan terjadi di rumah Benediktus di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Intan diamankan di Mapolres Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Peristiwa berlangsung sejak 21 April 2026. Laporan masuk ke Polres Kupang pada 9 September 2026, sementara transfer terakhir dilakukan 5 September 2026 sekitar pukul 18.52 WITA.
  • Why?
    Intan diduga mengaku sebagai anggota BIN dan menggunakan kartu identitas palsu untuk meyakinkan korban bahwa ia dapat meloloskan anak korban dalam seleksi Bintara TNI AD.
  • How?
    Korban mentransfer uang 26 kali ke rekening Intan, setelah awalnya diminta Rp25 juta dan kemudian diminta tambahan dana berulang kali. Polisi masih memproses perkara dengan sangkaan Pasal 492 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Intan bilang ia bisa membuat anak Pak Benediktus lolos jadi tentara. Ia mengaku orang BIN dan pakai kartu palsu. Pak Benediktus kirim uang 26 kali, total Rp140 juta. Setelah curiga karena Intan terus minta uang, ia lapor polisi. Sekarang Intan diamankan polisi di Kupang dan kasusnya masih diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times - ITJI alias Intan Triwanti Juliani Idje (23) menipu warga dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Ia mengklaim bisa meloloskan calon siswa (casis) Bintara TNI AD. Intan yang merupakan warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akhirnya diamankan di Mapolres Kupang.

Pengamanan terhadap Intan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Benediktus Jose Nasu Usabatan (56). Korban merupakan karyawan BUMN yang berdomisili di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Kasus penipuan ini terjadi pada 21 April 2026 di rumah korban di Desa Penfui Timur dan dilaporkan pada 9 September 2026 di Polres Kupang," ujar Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy Hidayat, Kamis (10/9/2026).

1. Korban transfer uang 26 kali, total Rp140 juta

Ilustrasi transfer uang (pexels.com/Ono Kosuki)

Terduga pelaku beraksi menggunakan kartu identitas palsu anggota BIN untuk bisa meyakinkan korbannya. Intan sebelumnya menemui anak korban lalu bertemu Benediktus. Ia pun meyakinkan korban kalau dirinya mampu meloloskan anak korban dalam proses seleksi Secaba TNI AD dengan adanya sejumlah uang.

"Pelaku saat itu meminta korban menyiapkan dana sebesar Rp25 juta untuk meloloskan anak korban dalam proses seleksi, lalu seiring berjalannya proses seleksi, pelaku kembali meminta korban mengirimkan uang melalui transfer ke rekening miliknya," kata Randy.

Korban menuruti permintaan tersebut hingga melakukan transfer sebanyak 26 kali dengan nominal yang berbeda-beda dan mencapai total Rp140 juta.

"Transfer terakhir dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 18.52 WITA," ungkapnya.

2. Tak berhenti meminta uang hingga korban akhirnya curiga

ilustrasi transfer uang (freepik.com/upklyak)

Setelah puluhan transferan uang itu dilakukan barulah korban mulai curiga karena pelaku tak berhenti meminta uang. Korban pun diam-diam mencari tahu identitas dan sepak terjang pelaku. Dalam penelusurannya itu, korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku diduga adalah seorang penipu dan telah melakukan hal serupa terhadap beberapa korban lainnya.

"Sudah banyak orang yang menjadi korban," ujar Randy.

Benediktus pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang untuk melaporkan kasus tersebut agar diproses secara hukum.

3. Dijerat pidana penipuan dan perbuatan curang

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer)

Atas laporan dan bukti yang ada, polisi pun bergerak dan selanjutnya mengamankan Intan di Mapolres Kupang. Saat ini polisi masih melakukan proses hukum terhadap wanita tersebut untuk mengungkap kasus tersebut lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Intan disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktek percaloan dalam seleksi apapun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article